Malang Raya

Pemkot Malang Moratorium Rekomendasi Menara "Single Pole"

“Sudah saya suruh nutup permintaan rekomendasi. Saya instruksikan Diskominfo untuk menyelesaikan dulu PKS (Perjanjian Kerja Sama) yang berlaku,"

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM/Hayu Yudha Prabowo
Single Pole Tower di Kelurahan Gadingkasri, Kota Malang, Selasa (10/5/2016). Warga setempat mengeluhkan pemalsuan tanda tangan kepengurusan berdirinya Single Pole Tower ini. 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN -  Pemerintah Kota Malang akhirnya memoratorium rekomendasi pendirian menara single pole.

Wali Kota Malang M Anton mengatakan, sudah memerintah Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Malang untuk tidak mengeluarkan lagi rekomendasi sebelum permasalahan single pole terselesaikan. Kebijakan itu diambil setelah banyaknya single pole ilegal yang berdiri tahun ini.

“Sudah saya suruh nutup permintaan rekomendasi. Saya instruksikan Diskominfo untuk menyelesaikan dulu PKS (Perjanjian Kerja Sama) yang berlaku. Sudah cukup itu diselesaikan dulu,” ucapnya, Jumat (5/8/2016).

Data Diskominfo menunjukkan, pada tahun ini rekomendasi pendirian single pole sudah diberikan pada empat perusahaan. Masing-masing 150 titik untuk PT Bali Tower, 50 titik untuk PT iForte, 46 titik untuk PT Inti Bangun Sejahtera dan 25 titik untuk PT Sarana Utama Karya. Dari data itu, ada 16 tower yang sempat berdiri secara ilegal. Satu di antaranya sudah diturunkan Kamis (4/8) malam.

Anton melanjutkan, titik rekomendasi pendirian single pole selanjutnya akan dibuka setelah semua pembangunan menara dari rekomendasi terbaru itu selesai. Selain itu, pembangunan menara yang sudah terlanjur bermasalah harus disesuaikan dengan semestinya terlebih dulu. Setelah seluruh masalah itu terselesaikan, pemkot masih akan memperhitungkan kebutuhan.

Jika dampak dari pembangunan menara-menara itu positif, lanjutnya, rekomendasi baru memungkinkan buat dikeluarkan. Namun apabila efek keberadaan menara itu tidak signifikan, penurunan rekomendasi masih tetap akan ditutup. “seumpama bisa buat masyarakat senang, akan kami buka lagi. Tapi wong pendirian ini saja tidak berhasil,” ungkap dia.

Langkah pemkot saat ini akan berfokus pada penanganan 15 menara ilegal yang terlanjur berdiri. Anton menyebut, sudah memerintahkan Diskominfo untuk meminta kepada para pemilik menara agar melengkapi perizinan sebelum mulai membangun. Dari 15 menara ilegal yang masih berdiri, seluruhnya belum mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Padahal, syarat itu mutlak dimiliki pengusaha sebelum mengeksekusi pendirian menara.

Saat ditanya rencana penurunan menara ilegal, ia belum berani memutuskan. Alasannya, pemkot masih memilik keterbatasan alat dan biaya untuk menurunkan sebuah menara. Penurunan satu menara di Jalan Ki Ageng Gribig adalah murni dari inisiatif pengusaha dan desakan pemkot.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved