Malang Raya
Ini Jawaban Wakil Wali Kota Malang Soal APBD Bila Gaji DPRD Naik
Take home pay (gaji keseluruhan) anggota DPRD tingkat II di Indonesia saat ini berkisar antara Rp 19 juta sampai Rp 24 juta per bulan.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Anggota DPRD Kota Malang telah memulai pembahasan tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Rabu (26/7/2017) siang, pihak eksekutif menyampaikan pandangan mereka atas penyampaian Ranperda itu.
Tanggapan eksekutif ini dibacakan oleh Wakil Wali Kota Malang, Sutiaji dalam rapat paripurna di gedung DPRD Kota Malang. Sedangkan penyampaian Ranperda ini dilakukan, Selasa (25/7/2017) malam.
Wakil Wali Kota Malang Sutiaji menegaskan, berapa kenaikan gaji dewan nantinya menunggu penghitungan dari juru taksir. "Akan ada juru taksir, baik dari pihak legislatif maupun eksekutif. Jadi ada dua penghitung, berapa kemampuan anggaran kita dan berapa banyak nanti kisarannya," ujar Sutiaji.
Sutiaji tidak bisa menyebut berapa taksiran kenaikan gaji anggota dewan kota Malang. Sutiaji meminta wartawan menunggu hasil taksiran dari juru taksir.
"Serta juga menunggu Permen," imbuhnya.
Ketika ditanya apakah APBD Kota Malang mampu untuk membayar kenaikan gaji anggota dewan, Sutiaji menjawab tegas mampu.
"Mampu dan tidak membebani," tegasnya.
APBD Kota Malang 2017 mencapai Rp 1,8 triliun. Berdasarkan aturan di PP, penghitungan kenaikan gaji nantinya dimulai dari APBD dikurangi belanja pegawai. Dari situlah, kemudian dihitung pengelompokan keuangan daerah.
Pengelompokan kemampuan keuangan daerah mempengaruhi persentase kenaikan gaji. Kenaikan gaji antara lain ada di sisi tunjangan transportasi, reses, dan komunikasi intensif.
Kenaikan ketiga jenis tunjangan ini berdasarkan kelompok kemampuan keuangan daerah adalah sebanyak tujuh kali dari uang representasi Ketua DPRD (kelompok tinggi), lima kali untuk kelompok sedang, dan tiga kali untuk kelompok rendah.
Take home pay (gaji keseluruhan) anggota DPRD tingkat II di Indonesia saat ini berkisar antara Rp 19 juta sampai Rp 24 juta per bulan.
Gaji anggota dewan sekitar Rp 19 juta per bulan, wakil ketua sekitar Rp 21 juta, dan gaji ketua di kisaran Rp 24 juta.