Malang Raya
Usulan Jadikan ABD Saleh Bandara Internasional Digantung, Ini Sikap Pemkab Malang
Usulan menjadikan Bandara ABD Saleh sebagai Bandara Internasional telah dilakukan Pemkab Malang dan Pemprov Jatim sejak lima bulan terakhir.
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Hingga kini, Kementerian Perhubungan belum mengeluarkan keputusan terkait usulan menjadikan Bandara Abdul Rachman (ABD) Saleh Malang menjadi Bandara Internasioal.
Padahal, usulan menjadikan Bandara ABD Saleh sebagai Bandara Internasional telah dilakukan Pemkab Malang dan Pemprov Jatim sejak lima bulan terakhir.
"Kami belum tahu mengapa Kemenhub belum juga menyetujui kenaikan kelas Bandara ABD Saleh menjadi Bandara Internasional, dan sampai sekarang belum ada jawaban apapun," kata H Rendra Kresna, Bupati Malang, Rabu (25/10/2017).
Dijelaskan Rendra, Pemkab Malang bersama Pemprov Jatim sudah mengirimkan permohonan kenaikan kelas Bandara ABD Saleh Malang menjadi Bandara Internasional ke Kemenhub RI dan Presiden RI.
Ini setelah semua fasilitas pendukung seperti akses jalan dan fasilitas lain di Bandara ABD Saleh telah dilengkapi semuanya.
Bahkan, runway Bandara ABD Saleh juga telah diperpanjang sesuai standar Runway Bandara Internasional.
"Setidaknya, Bandara ABD Saleh ini sama dengan Bandara Husen Sastranegara di Bandung. Baik Runway dan fasilitasnya, cuma di sana sudah menjadi Internasional tapi di ABD Saleh Malang belum juga disetujui," ucap Rendra Kresna.
Lebih lanjut dijelaskan Rendra, kebutuhan sebuah Bandara Internasional di wilayah Malang Raya sekarang ini sudah mendesak seiring perkembangan perekonomian dan dunia usaha yang cukup tinggi di Malang Raya.
Hal itu juga terlihat dari semakin banyaknya penumpang pesawat melalui Bandara ABD Saleh dewasa ini.
Hanya saja, khusus untuk yang tujuan ke mancanegara dari para TKI dan pelaku usaha asal Malang Raya sampai sekarang masih melalui Bandara Juanda di Sidoarjo.
"Hal itu tentu menyebabkan kepadatan penumpang Internasional di Bandara Juanda seringkali terjadi," tandas Rendra.
Memang, diakui Rendra, dalam mengajukan usulan menjadikan Bandara ABD Saleh sebagai Bandara Internasional sepenuhnya menjadi kewenangan Pemprov Jatim sebagai pengelola.
Pemkab Malang beserta Pemda lain di Malang Raya hanya sebagai pendukung fasilitas Bandara ABD Saleh.
Dengan demikian, kewenangan mengusulkan kenaikan status Bandara ABD Saleh ada di Pemprov Jatim.
"Untuk itu, kami akan terus mendorong Pemprov Jatim untuk bersama-sama berjuang mengusulkan kenaikan kelas Bandara ABD Saleh menjadi Bandara Internasional. Dan kami tidak punya target kapan usulan itu bisa disetujui Kemenhub," tandas Rendra Kresna.