Tulungagung
Sekeluarga Pulang Merantau dari Lampung ke Tulungagung Malah Diusir Warga
HERU DAN KELUARGA MERANTAU KE #LAMPUNG. Mereka pulang ke #Tulungagung tapi malah diusir warga dan perangkat desa.
Penulis: David Yohanes | Editor: yuli
SURYAMALANG.COM | TULUNGAGUNG - Heru Budi Setiawan (41) bersama istri dan anak-anaknya masih tinggal di tempat pakir sepeda motor Dinas Sosial Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos KBPPPA) Tulungagung.
Keluarga ini tidak punya tempat tinggal setelah diusir warga dan perangkat desa dari Dusun Mongkrong, Desa Winong, Kecamatan Kalidawir, Rabu (27/12/2017) silam.
Dinsos KBPPPA melalui Kabid Jaminan Sosial, Muyoto menyatakan, pihaknya masih mencari solusi untuk keluarga Budi.
Menurutnya, keluarga ini termasuk orang yang terlantar karena tidak punya identitas kependudukan.
"Untuk penanganan orang terlantar, Dinsos punya SOP-nya. Salah satunya dengan memulangkan ke daerah asalnya, yaitu di Lampung," terang Muyoto, Selasa (2/1/2018).
Sebelumnya Budi memang pernah menetap di Lampung, sebelum kembali ke kampung halaman ibunya di Kalidawir.
Alternatif lainnya Budi sekeluarga dititipkan ke saudara kandungnya di Campurdarat. Namun jika tidak ada yang siap menampung Budi sekeluarga, alternatif terakhir akan dikirim ke panti sosial.
Namun panti sosial ini milik Pemerintah Provinsi dan ada di Surabaya. Nantinya semua alternatif itu sepenuhnya akan ditanggung oleh Dinas Sosial.
"Biaya sepenuhnya Dinas Sosial yang akan menanggung. Misalnya kembali ke Lampung, akan kami antar sampai tiba di tujuan," tambah Muyoto.
Namun tawaran ini ditolak oleh Budi karena dirinya bukan orang yang telantar. Sebagai bukti, Budi mempunyai rumah di Desa Winong. Budi justru balik mempermasalahkan pengusiran oleh warga dan perangkat desa.
"Saya bukan orang yang telantar tapi saya orang yang diusir dari rumah saya sendiri. Saya menolak solusi yang ditawarkan (Dinas Sosial)," tegasnya.
Sebelumnya Budi sempat diminta mengurus segala dokumen kependudukan di Lampung. Dokumen itu rencananya dipakai untuk menerbitkan dokumen kependudukan di Tulungagung.
Saat itu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil), Pemerintah Kecamatan Kalidawir memberikan rekomendasi dokumen yang harus diurus.
Dokumen itu meliputi buku nikah yang dilegalisir, surat pindah tetap, dan surat keterangan lahir. Namun setelah dokumen itu dibawa ke Tulungagung, ternyata masih dinyatakan kurang. Budi harus mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
"Sebelum berangkat ke Lampung saya sudah tanya, apakah cukup ini dokumen yang diperlukan? Dan mereka jawab cukup. Tapi kenapa kemudian dinyatakan masih kurang?" ujar Budi.
Budi pun kini bertekad bertahan di Tulungagung hingga mendapat dokumen kependudukan. Budi juga melakukan perlawanan terhadap orang-orang yang sudah mengusirnya.
Budi sudah membuat laporan ke Polda Jatim karena warga yang mengusirnya dianggap telah merusak dan menjarah barangnya beramai-ramai.
Selain itu Budi juga ancang-ancang membuat pengaduan ke Komnas HAM. Sebab pengusirannya dari rumah yang menjadi tempat tinggalnya, termasuk pelanggaran hak azasi.