Pantas Saja Pria ini Gugat Cerai Istrinya, Simak Hasil Penelitian Dokter, Istrinya Ternyata . . .
Kisah ini bermula setelah seorang profesor dari kota kecil Sidi Slimane melakukan pemeriksaan rutin ke seorang pakar urologi.
Penulis: Adrianus Adhi | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.com - Seorang pria di Maroko menggugat istrinya ke pengadilan karena dianggap melakukan zina.
Yang menarik, pria ini mengajukan gugatan cerai setelah ia menjalani serangkaian tes kesehatan, lalu hasilnya menyatakan bahwa dia mandul.
Melansir dari Intisari, kisah ini bermula setelah seorang profesor dari kota kecil Sidi Slimane melakukan pemeriksaan rutin ke seorang pakar urologi.
Profesor yang tidak disebutkan identitasnya mengeluhkan terdapat kista di testikel sebelah kanannya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, hasilnya diketahui kalau kista tersebut tidak membahayakan hidupnya. Namun, pria tersebut lebih tertarik pada hasil lain.
Hasil lain yang dimaksud adalah fakta bahwa pria tersebut mandul. Kenyataan tersebut jelas membuatnya sangat terkejut.
Sebab, selama 35 tahun pernikahannya dengan sang istri, pria itu telah dikaruniai sembilan orang anak.
Awalnya dia merasa ragu dengan hasil yang dipaparkan oleh pakar urologinya, dan memutuskan melakukan serangkaian tes.
Hasilnya, diketahui pria tersebut memang tidak bisa menghasilkan keturunan setidaknya dalam 50 tahun terakhir.
Si pria langsung menghubungi pengacaranya, dan meminta agar mengisi permohonan cerai, serta gugatan hukum kepada sang istri atas tuduhan perbuatan zina.
Selain itu, dia juga meminta agar hubungannya dengan sembilan anaknya tersebut juga dibatalkan oleh pengadilan.
Tidak cukup sampai di situ. Si profesor itu kemudian mengajukan petisi kepada pengadilan awal untuk menunjuk sebuah tim medis berisi spesialis.
Tim tersebut secara rahasia bakal memberikan hasil penelitian apakah tes yang dilakukan ahli urologi itu benar.
Laporan tim medis tersebut mengonfirmasi hasil dari ahli urologi itu bahwa si pria mandul, dan tidak bisa menghasilkan keturunan dalam 50 tahun terakhir.
Perzinaan merupakan kejahatan di Maroko.
Jika terbukti bersalah, istri dari pria tersebut bakal diganjar hukuman penjara.