Sidoarjo
Tebar Ujaran Kebencian Terhadap Nabi Muhammad, Pria Sidoarjo Ditetapkan sebagai Tersangka
Polda Jatim langsung menjebloskan Rendra Hadikurniawan (39) yang melakukan ujaran kebencian terhadap Nabi Muhammad SAW.
Penulis: fatkhulalami | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, SURABAYA – Polda Jatim langsung menjebloskan Rendra Hadikurniawan (39) yang melakukan ujaran kebencian terhadap Nabi Muhammad SAW.
Pria asal Perumahan Taman Paris Blok B3/33 RT 002 RW 011 Desa/Kecamatan Gedangan, Sidoarjo ini secara resmi sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan, tersangka Rendra ditangkap di Trawas, Kabupaten Mojokerto, Kamis (26/4/2018) siang.
Selanjutnya, dia langsung di bawa ke Mapolda Jatim.
"Yang bersangkutan (Rendra Hendrikuriawan) statusnya sudah sebagai tersangka dan kami tahan," kata Barung di Mapolda Jatim, Kamis (26/4/2018).
Barung menuturkan, penangkapan terhadap Rendra yang menghina terhadap Nabi Muhammad SAW berdasarkan laporan Banser Sidoarjo yang dan viral di media sosial (medsos) itu di Trawas, Kabupaten Mojokerto.
Menurut Barung, awalnya tim Cyber Patrol Polda Jatim dan Cyber Troop Polda Jatim melakukan penelusuran di medias sosial.
Selanjutnya, melaporkan kepada Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim dan ditindaklanjuti dengan penangkapan terhadap penghina Nabi Muhammad SAW.
"Kami juga sudah menggeledah di rumah tersangka, tapi dia (Rendra) tak ada di rumah. Kami mengejar sampai ke daerah Mojokerto bersama Polres Mojokerto," ucap Barung.
Tersangka Rendra, lanjut Barung, kini terus menjalani pemeriksaan penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim.
Penyidik masih mendalami kasus ini.
Selain menangkap dan menahan tersangka Rendra, polisi juga mengamankan barang bukti berupa postingan Facebook, Instagram, dan jenis medsos lainnya.