Malang Raya

Lusiana dan Sumiati Pilih Bayar Denda daripada Dipenjara Dua Hari

Salah satu penjual miras yang diajukan ke persidangan di PN Kepanjen Malang.

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: yuli
ahmad amru muiz
Salah satu penjual miras yang diajukan ke persidangan di PN Kepanjen Malang setelah tidak memiliki izin penjual miras dan terjaring operasi Polres Malang, Selasa (8/5). 

SURYAMALANG.COM, KEPANJEN
Dua penjual minuman keras (Miras) terjaring operasi Polres Malang diajukan ke persidangan di PN Kepanjen Malang, Selasa (8/5/2018).

Mereka Lusiana (38) penjual miras trobas warga Desa Gedog Wetan Kecamatan Turen, dan Sumiati (66) penjual bir warga Desa Gondanglegi Wetan Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang.

Dalam persidangan dengan hakim tunggal, Yudi Anugerah, terdakwa Lusiana mengaku mendapatkan miras jenis trobas dari seseorang yang mengirim ke rumahnya.

Miras sebanyak 6 liter dalam jeriken tersebut rencananya akan dijual sendiri di rumahnya kepada siapa saja yang membelinya.

"Tapi belum sempat laku keburu didatangi petugas kepolisian dan miras trobas disita pak Hakim. Kami janji tidak mengulangi lagi," kata Lusiana.

Hakim Yudi Anugerah setelah mendengarkan keterangan terdakwa dan saksi dari Polres Malang menjatuhkan vonis dua hari hukuman penjara atau bisa diganti bayar denda senilai Rp 150 ribu kepada terdakwa.

Ini setelah terdakwa melanggar menjual miras tanpa izin sesuai Perda Provinsi Jatim tentang minuman keras.

"Silakan terdakwa menjalankan vonis penjara atau mengganti dengan membayar denda," kata Yudi Anugerah.

Baca: Kerap Ditanya Masalah Jodoh, Respon Syahrini Mengejutkan: Netizen, Mulutnya Berbusa

Baca: Peserta SBMPTN Melahirkan di Toilet Saat Ujian, Begini Kronologinya

Baca: Dua Remaja Bunuh Kasir Setelah Tak Sanggup Bayar Tagihan Minuman Keras

Baca: Peserta SBMPTN Buang Bayinya di Toilet lalu Masuk Ruang Ujian

Baca: 11 Juta Wanita Rusia Jomblo dan Butuh Pendamping dari Luar Negaranya, Pria Indonesia, Tertarik?

Sementara untuk terdakwa Sumiati yang juga penjual miras jenis bir, divonis dua hari penjara atau diganti dengan membayar denda sebesar Rp 200 ribu.

Semua barang bukti miras yang diamankan berupa 25 botol bir dan 6 liter trobas dalam jeriken diperintahkan untuk dimusnahkan semua.

"Kami memilih membayar denda pak hakim. Dan kami janji tidak mengulangi menjual miras lagi," tutur Sumiati.

Tags
Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved