Malang Raya

Berawal dari Masalah Bedak, Gadis Pembunuh di Pantai Ngliyep Ini Divonis 14 Tahun Penjara

Masih ingat pembunuhan di Pantai Ngliyep, Malang? Pembunuhnya divonis 14 tahun penjara.

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Ahmad Amru Muiz
Nadia Figa Madona mendengar pembacaan vonis oleh majelis hakim PN Kepanjen, Kabupaten Malang, Rabu (23/5/2018) 

SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen memvonis Nadia Figa Madona (19) 14 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan hukuman penjara dalam sidang , Rabu (23/5/2018).

Warga Kaliasri, Kalipare, Kabupaten Malang itu didakwa membunuh Fena Selinda Rismawati (16).

Ketua majelis hakim, Hj Wiwin Arodawanti SH menjelaskan berdasar keterangan saksi, kasus tersebut berawal dari persoalan bedak seharga Rp 125.000 dan asmara.

Baca: Deretan Rumah Artis Termewah Mulai Raffi Ahmad Hingga Ashanty, Rumah Ayu Ting Ting Bikin Melongo

Baca: Wanita Paruh Baya Membuat Hotman Paris Hormat, Siapakah Dia?

Baca: Beredar Foto Pria Cium Gadis Bule, Netizen Singgung Cita-cita Iqbal Ramadhan yang Ingin Jadi Ustaz

Baca: Bagaikan Anak dan Ibu Kandung, Postingan Aurel Hermansyah untuk Ashanty ini Bikin Hati Bergetar

Baca: Ancam Bakar Rumah Dan Tembak Jokowi Di Instagram, Warganet Ini Di Incar Polisi

Kasus tersebut berujung pada penganiayaan sehingga korban meninggal dunia akibat senjata tajam.

“Tindakan terhadap korban itu yang memberatkan terdakwa,” kata Hj Wiwin Arodawanti.

Hal yang meringankan adalah terdakwa masih muda, dan belum pernah terlibat perkara hukum.

Vonis tersebut dijatuhkan karena terdakwa terbukti bersalah.

Baca: Roy Kiyoshi Bongkar Sosok Pria yang Dekati Ayu Ting Ting Sekarang, Astaga, Bikin Raffi Ahmad Syok

Baca: Pantesan Belum Nikah-nikah, Ternyata ini Masalah Asmara yang Luna Maya Hadapi Sekarang

( Baca juga : Pantesan Belum Nikah-nikah, Ternyata ini Masalah Asmara yang Luna Maya Hadapi Sekarang )

( Baca juga : Baru Sunat, Siswa SD Menghamili Siswi SMP Tulungagung, Ucapan Si Bapak Bikin Emosi dan Jengkel )

“Terdakwa terbukti bersalah sesuai Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76 C UU 35/2014 tentang perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak,” ucap Wiwin Arodawanti.

Sementara itu, JPU Kejari Kabupaten Malang, Ari Kuswadi SH minta waktu untuk berpikir atas vonis tersebut.

“Kami pikir-pikir dulu atas vonis tersebut,” kata Ari Kuswadi.

Ari Kuswadi menilai vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU.

( Baca juga : Tulungagung Gempar, Siswi SMP Dihamili Siswa SD, Kisah Cinta yang Rumit )

“Kami akan menanggapi keputusan itu dalam sepekan ini,” ucap Ari Kuswadi.

Pengacara terdakwa, Abdul Halim SH juga pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

“Kami menilai vonis majelis hakim terlalu memberatkan.”

“Tadi terdakwa minta waktu pikir-pikur atas vonis tersebut,” tutur Abdul Halim.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved