Malang Raya

Berawal dari Masalah Bedak, Gadis Pembunuh di Pantai Ngliyep Ini Divonis 14 Tahun Penjara

Masih ingat pembunuhan di Pantai Ngliyep, Malang? Pembunuhnya divonis 14 tahun penjara.

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Ahmad Amru Muiz
Nadia Figa Madona mendengar pembacaan vonis oleh majelis hakim PN Kepanjen, Kabupaten Malang, Rabu (23/5/2018) 

Sekedar diketahui, pembunuhan di Pantai Ngliyep, Kabupaten Malang berlangsung pada akhir Desember 2018.

Polisi menetapkan Nadia FM (18) sebagai tersangka atas pembunuhan Selinda R (16).

Penyidik pun telah menggelar rekonstruksi atas pembunuhan ini.

Dalam rekonstruksi yang digelar tadi, tersangka memperagakan 23 adegan.

Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Adrian Wimbarda mengatakan penyidik menemukan sejumlah fakta dalam rekonstruksi itu.

Ternyata korban sempat melawan tersangka.

Bahkan korban dan tersangka sempat terlibat perkelahian.

Lalu tersangka menyabet korban menggunakan pisau dapur sebanyak dua kali.

Sabetan pertama mengenai tangan korban.

Sedangkan sabetan kedua mengenai leher korban.

“Rekonstruksi dimulai saat mereka masuk tempat kejadian perkara (TKP) sampai penganiayaan sehingga korban meninggal,” kata Adrian Wimbarda.

Sampai saat ini pihaknya masih mendalami adanya dugaan pembunuhan terencana dalam kasus tersebut.

“Sebab, pisau itu diambil di rumah korban,” tutur Adrian Wimbarda.

Sumber: Surya Malang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved