Surabaya

Gadis di Bawah Umur Disuruh Memijat, Tangan Pelaku Justru 'Piknik' ke Bagian Intim

"Ketika korban bermain (ke tempat pelaku), korban sering diminta memijit pelaku. Saat memijat, tangan korban berbuat asusila,”

Penulis: fatkhulalami | Editor: eko darmoko
IST
Ilustrasi 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya mengungkap tindak kejahatan pencabulan.

M Rizky Aziz (19), asal Perum Green Ambasador, Benowo Surabaya diringkus di rumahnya lantaran mencabuli dua bocah perempuan.

Pelaku Rizky melakukan pelecehan seksual dengan mencabuli AD dan FD, masing-masing bocah berusia 8 tahun.

Aksi cabul yang dilakukan pelaku terhadap dua bocah perempuan di bawah umur tersebut dikukan sebanyak dua kali.

Masing-masing dilakukan pada Jumat (8/6/ 2018) pukul 19.00 WIB dan Selasa (12/6/2018).

“Pelaku dan korban ini saling kenal karena bertetangga,” sebut Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran, Kamis (21/6/2018).

Menurut Sudamiran, peristiwa tindak asusila ini berawal dari seringnya korban bermain ke tempat pelaku.

"Ketika korban bermain (ke tempat pelaku), korban sering diminta memijit pelaku. Saat memijat, tangan korban berbuat  asusila,”  tutur Sudamiran.

Perbutan pelaku, lanjut Sudamiran, tidak hanya memegang tubuh korban.

Tapi juga kerap memegang kemaluan korban ketika masih berada di atas tempat tidur saat memijit.  

Awalnya pencabulan ini tidak diketahui keluarga korban, lantaran pelaku selalu mengancam kepada korban supaya tidak cerita kepada orang lain.

Tapi orang tua korban curiga, lantaran anaknya sering ke tempat pelaku.

"Kedua korban akhirnya cerita kepada orang tuanya apa yang dialami. Akhirnya orangtua melapor ke kami,” beber Sudamiran.

Dari laporan tersbeut, Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya mendatangi rumah pelaku dan menangkapnya.

Saat ini pelaku dijebloskan ke sel tahanan Polrestabes Surabaya.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved