Lamongan
Modus Lama Terjadi Lagi, Bocah 12 Tahun Naik Motor Dituduh Menabrak, Selanjutnya. . .
"Dua anak itu sama-sama menunggu di dua tempat berbeda," kata Kasubag Humas, AKP Harmuji.

SURYAMALANG.COM, LAMONGAN - Perampasan sepeda motor dengan modus korbannya dituding telah menabrak salah satu anggota keluarga pelaku kembali terjadi di Lamongan.
Kejadian yang dialami korban Mohammad Tegar Firmansyah (12) warga jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Tlogoanyar ini menyusul beberapa kejadian serupa, yang korbannya kesemuanya anak di bawah umur.
Saat kejadian korban membonceng temannya, Arta Hadi Guna (13) keliling dalam kota Lamongan naik motor Honda nopol S 2596 MI.
Saat sedang melintas di Jalan KH Ahmad Dahlan, korban diberhentikan oleh 2 orang yang tidak dikenalnya, dengan alasan korban telah menyerempet adik pelaku.
Salah satu diminta turun dan diajak pelaku untuk menemui korban abal-abal.
Sesaat kemudian, korban diminta turun sebentar dengan dalih hendak menjemput adiknya yang disebut menjadi korban Tegar Firmansyah.
Korban ditinggal di lokasi, dan salah satu pelaku yang menunggu di jalan KH Ahmad Dahlan menyuruh Arta Hadi memasukkan HP ke jok sepeda motor korban.
Sepeda motor korban yang ditunggui Arta kemudian dibawa kabur tersangka. Alasannya menjemput teman tersangka.
Tegar dan Arta menyadari kalau dua orang yang menudingnya menabrak adik tersangka, adalah pelaku tindak kejahatan.
"Dua anak itu sama-sama menunggu di dua tempat berbeda," kata Kasubag Humas, AKP Harmuji, Sabtu (14/7/2018).
Dua pelaku lama ditunggu korban tak juga muncul, baru kemudian pulang dan menceritakan apa yang sedang dialaminya kepada orangtuanya.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian Rp 15 Juta.
-
Kapolda Jatim Silaturahmi Ke Ponpes Di Lamongan
-
Remaja 17 Tahun Asal Gresik Bobol Kotak Amal Musala di Lamongan
-
TPIP Tunjuk Lamongan Sebagai Rujukan Diskusi Stabilisasi Harga Jagung
-
Ratusan Warga Peringati Maulid Nabi Dengan Tangkap Ikan Massal Di Telaga Desa
-
Ortu Pelaku Penyerangan Polisi Ingin Bertemu Anaknya, Juga Berharap Dihukum Ringan