Universitas Negeri Malang
Dua Dosen UM 'Menyanyi', Korupsi Libatkan Tokoh Lain di Luar Rektor dan Mantan Rektor
Yang jelas aktor utama, kuasa pengguna anggaran mantan rektor dan rektor sekarang. Ini kan duit sudah masuk.
Penulis: Benni Indo | Editor: yuli
SURYAMALANG.COM, KLOJEN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang belum menjemput Sutoyo, terpidana kasus korupsi pengadaan alat laboratorium Fakultas MIPA Universitas Negeri Malang (UM).
Sebelumnya. Kejari menahan dua dosen UM, yakni Abdulloh Fuad dan Andoyo di UM, Rabu (18/7/2018). Kejari saat itu tidak membawa Sutoyo karena Sutoyo tidak berada di UM.
“Saat penjemputan paksa, Sutoyo tidak berada di lokasi sehingga yang kami dapat hanya dua. Ya dua saja yang kami bawa. Seharusnya tiga,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Amran Lakoni.
Sutoyo adalah dosen Hukum dan Kewarganegaraan di Fakultas Ilmu Sosial (FIS) UM.
Dekan FIS UM ,Prof Sumarmi mengatakan, pada 18 Juli 2017 lalu sebetulnya Sutoyo berada di kampus. Saat itu ada kegiatan sosialisasi pengembangan kurikulum pembelajaran di lantai tujuh FIS.
Acara itu berlangsung mulai pukul 8.00 wib hingga sekitar pukul 11.00 wib. Dijelaskan Sumarmi, Sutoyo terlihat hadir dalam rapat itu. Sementara penjemputan paksa itu berlangsung sore hari sekitar pukl 15.00 wib.
“Kalau sore sudah tutup fakultas sehingga tidak ada orang. Perkuliahan kan masih libur saat ini,” terang Sumarmi, Jumat (20/7/2018).
Ditambahkan Sumarmi, hari sebelumnya, yakni tanggal 16 dan 17 Juli, Sutoyo juga terlihat beraktivitas di kampus. Ditanya terkait kasus yang saat ini menjerat Sutoyo, Sumarmi mengatakan tidak tahu menahu.
Dirinya juga tidak mengambil sikap terhadap Sutoyo yang berstatus terpidana. Itu ia lakukan karena ia tidak tahu menahu soal kasusnya dan tidak ada pemberitahuan resmi ke fakultas.
“Tidak ada pemberitahuan resmi ke sini sehingga saya tidak tahu. Kami belum mengambil sikap karena pak Sutoyo juga punya hak mengajar di sini. Kalau tiba-tiba saya bertindak, nanti bisa mengganggu haknya,” kata Sumarmi.
Sementara itu, pengacara Sutoyo, Sumardan mengatakan akan mengirim surat pengaduan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu (21/7/2018).
Sumardan mengadukan Rektor UM Prof Rofi’uddin dan Prof Suparno ke KPK. Rofi’uddin saat itu menjadi PR 2, sedangkan Prof Suparno menjabat sebagai rektor.
“Besok suratnya sudah saya kirim ke KPK dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang tebal,” ujar Sumardan, Jumat (21/7/2018).
Mardan akan mengirim surat aduan itu melalui jasa pengiriman. Dalam surat pengaduan itu, dijelaskan aktor utama dalam kasus tersebut masih belum tersentuh. Mardan mendesak agar aktor utama itu diusut oleh KPK.
“Sedangkan para aktor intelektual dalam kasus korupsi ini, yang menikmati hasil korupsi ini, antara lain Rektor UM Prof Dr Suparno, (sekarang tidak menjabat rektor), Pembantu Rektor UM Ach Rofi’uddin (sekarang menjabat rektor), Subur Triono (perantara yang menghubungkan antara rektor UM dan pihak Nazaruddin) Arifin Ahmad (direktur perusahaan pemenang lelang) dan Nazaruddin, dkk justru tidak dijadikan tersangka dan terdakwa dalam perkara ini,” begitu tulisan isi surat yang akan dikirim ke KPK.