Surabaya
Khofifah Ditetapkan Sebagai Gubernur, Gus Ipul Diharapkan Berikan Sambutan
”Kami mengundang kedua pasangan. Baik Ibu Khofifah - Mas Emil serta Gus Ipul dan Mbak Puti,” kata Komisioner KPU Jatim, Choirul Anam.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: yuli
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim akan menetapkan Khofifah Indar Parawan dan Emil Elestianto Dardak sebagai pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur terpilih, Selasa (24/7/2018).
Berlangsung di salah satu hotel di Surabaya, acara ini juga turut mengundang rival dari Khofifah-Emil, yakni Saifullah Yusuf (Gus Ipul) bersama Puti Guntur Soekarno.
”Kami mengundang kedua pasangan. Baik Ibu Khofifah - Mas Emil serta Gus Ipul dan Mbak Puti,” kata Komisioner KPU Jatim, Choirul Anam di Surabaya, Senin (23/7/2018).
Anam berharap acara ini sekaligus bisa menjadi momentum kedua paslon untuk menghentikan rivalitas pasca pilkada serentak lalu.
Sehingga, masyarakat tak lagi terkotak-kotak dalam dukungan yang berbeda.
”Jawa Timur sudah tidak ada lagi kubu-kubu. Sehingga, suasana guyub rukun ini tetap terjaga,” katanya.
Pada acara bertajuk rapat pleno terbuka ini, KPU juga mengundang tim sukses hingga perwakilan parpol.
”Tak hanya perwakilan partai pengusung kedua paslon, kami juga mengundang 16 parpol peserta pemilu 2019,” kata Anam.
Di depan peserta pertemuan, KPU juga memberikan kesempatan kepada masing-masing paslon untuk menyampaikan sambutan.
Diharapkan, masing-masing paslon, baik Khofifah maupun Gus Ipul bisa mengajak para pendukungnya dalam satu semangat, yakni membangun Jawa Timur.
”Kami berikan kewenangan serta memberikan ruang untuk memberikan sambutan,” kata Anam.
”Momentum ini menjadi acara terakhir di tahapan pilkada serentak, khususnya pemilihan gubernur. Berikutnya, saatnya konsentrasi untuk sama-sama membangun Jawa Timur,” sambung Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Data Pemilih KPU Jatim ini.
Acara ini akan berlangsung sekitar pukul 19 malam dengan mengundang semua stakeholder.
Di antaranya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan KPU tingkat Kota maupun Kabupaten.
Kemudian, ada pula Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) hingga Gubernur.