Surabaya
Perempuan Ini Terima Ratusan Juta lalu Dalangi Pembunuhan terhadap Aktivis LSM
Nur Hidayati dan Sahab kenal lewat media sosial. Mereka lantas bertemu. Sahab bahkan memberikan uang ratusan juta. Ujung-ujungnya...
Penulis: Sudharma Adi | Editor: yuli
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Berpura-pura sebagai dukun pengganda uang, Nur Hidayati bisa menipu Sahab (59) yang mengklaim sebagai aktivis LSM bernama janggal: Institut Pendidikan, Kriminal dan Korupsi Madura (IPK2M).
Setelah menerima miliaran rupiah, Nur Hidayati lalu merancang pembunuhan terhadap Sahab.
Hidayati bersama rekannya Ansori menghabisi korban. Mereka lalu dijadikan terdakwa dan disidang dengan pasal dakwaan berlapis.
Sidang perkara ini digelar di Pengadilan Negeri Surabaya dipimpin ketuaketua ma hakim Harijanto, 15 Agustus 2018.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Usman mendakwa Nur Hidayati menyuruh Ansori membunuh korban karena merasa kesal ditagih uang terus.
Sebelumnya, Nur Hidayati berjanji bisa menggandakan uang dan Sahab pun terpikat. Mereka bisa saling kenal berkat media sosial.
Awalnya, Sahab setor Rp 15 juta. Selanjutnya kembali menyerahkan uang Rp 100 juta. Sampai terakhir Januari lalu kembali memberi uang Rp 100 juta.
“Nur menjanjikan uang itu bisa berlipat ganda sampai Rp 1 miliar,” urai jaksa.
Hanya saja, janji itu tak kunjung terwujud. Sahab yang mulai jengkel, terus menagih uang berlipat yang dijanjikan. Ini membuat Nur Hidayati kesal. Dia lalu menyuruh Ansori menyantet korban.
"Adapun uang yang terdakwa Nur Hidayati janjikan bisa berlipat ganda hingga miliaran itu hanya tipuan,” urainya.
Ansori lalu mengeksekusi korban di makam di Desa Dempo Timur, Kecamatan Pasean, Pamekasan. Dia memukul kepala belakang korban dengan palu.
Kedua terdakwa dianggap telah melanggar aturan pasal 340 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP untuk dakwaan pertama.
“Untuk dakwaan kedua, terdakwa dijerat pasal 339 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Lali dakwaan ketiga, dijerat pasal 338 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan dakwaan keempat, dijerat pasal 353 ayat 3 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” katanya.
Kasus ini diungkap polisi dari Subdit IV/Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim.
Mereka menangkap empat orang yang diduga menjadi eksekutor dan perencana dalam pembunuhan terhadap Sahab.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/pembunuh-lsm-madura_20180815_201950.jpg)