Sidoarjo

Masih Ingat Teroris Umar Patek? Begini Nasibnya Sekarang Jelang Perayaan 17 Agustus

Pengadilan menganggap Umar Patek bersalah atas enam tuduhan, termasuk Bom Bali 1 dan keterlibatannya dalam serangan terhadap gereja

Penulis: M Taufik | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM/M Taufik
Umar Patek usai menerima SK Remisi jelasnya HUT Kemerdekaan RI ke-73 di Lapas Porong, Kamis (16/8/2018). 

SURYAMALANG.COM, SIDOARJO - Narapidana kasus terorisme Umar Patek berharap bisa sering mendapat remisi atau keringanan hukuman dari pemerintah.

Dengan seringnya remisi yang didapat, terpidana 20 tahun yang sedang mendekam di Lapas Porong, Sidoarjo, ini berharap bisa cepat bebas dari hukuman.

"Kali ini (Menjelang HUT Kemerdekaan RI ke-73) dapat remisi dua bulan. Sebelumnya, pada Lebaran lalu juga dapat (remisi) satu bulan," jawab Umar Patek usai menerima SK remisi di Lapas Porong, Kamis (16/8/2018).

Dia mengaku senang dengan keringanan hukuman yang didapat itu. Harapannya, ketika ada pemberian remisi, dirinya bisa selalu mendapat keringanan.

"Ya, tentu berharap bisa sering dapat remisi. Agar cepat bebas," sambung pria berjenggot yang sempat menjadi buronan kasus terorisme sejumlah negara tersebut.

Umar Patek dijatuhi vonis 20 tahun penjara pada Juni 2012. Pengadilan menganggap dia bersalah atas enam tuduhan, termasuk Bom Bali 1 dan keterlibatannya dalam serangan terhadap gereja-gereja pada malam Natal tahun 2000.

Terhitung sudah lebih dari tujuh tahun dia menjalani hukuman atas kasusnya itu. "Iya, vonis itu sekarang ini saya sudah menjalani selama 7 tahun dan 5 bulan," sambung Umar Patek.

Remisi diberikan kepada Umar Patek karena selama ini dia dinilai baik selama di dalam Lapas.

Bahkan, narapidana kasus terorisme ini juga sudah berulang kali didaulat menjadi pengibar bendera dalam upacara Hari Kemerdekaan di Lapas Porong.

Menjelang perayaan HUT RI ke-73 ini, terhitung ada 9.275 warga binaan pemasyarakatan di Jawa Timur yang mendapat remisi.

Secara simbolis, SK remisi itu diberikan kepada empat orang warga binaan di Lapas Porong.

Mereka adalah Umar Patek yang mendapat remisi dua bulan, Abas Supriyanto dapat remisi lima bulan, Farizal Kurniawan satu bulan, serta Budiantoni Panjaitan dapat tiga bulan dan langsung bebas.

SK itu diserahkan oleh Kakanwil Kemenkumham Jatim Susy Susilawati bersama Kabiro Hukum Pemprov Jatim Himawan Estu Bagijo.

Penyerahan SK remisi di Lapas Porong juga dihadiri Kadiv Penasyarakatan Anas Saefur Anwar dan Kadiv Administrasi Wisnu Nugroho Dewanto.

Menurut Kakanwil Kemenkumham Jatim, dari total 17.658 orang narapidana di Jawa Timur, yang diusulkan mendapat remisi ada 10.549 napi. Dan yang sudah incrah mendapat remisi kali ini sebanyak 9.275 orang napi.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved