Sidoarjo

Masih Ingat Teroris Umar Patek? Begini Nasibnya Sekarang Jelang Perayaan 17 Agustus

Pengadilan menganggap Umar Patek bersalah atas enam tuduhan, termasuk Bom Bali 1 dan keterlibatannya dalam serangan terhadap gereja

Penulis: M Taufik | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM/M Taufik
Umar Patek usai menerima SK Remisi jelasnya HUT Kemerdekaan RI ke-73 di Lapas Porong, Kamis (16/8/2018). 

Sisanya sebanyak 1.274 napi masih dalam proses verifikasi.

"Kalau ditotal dengan tahanan dan sebagainya, totalnya ada 26.411orang. Namun yang berhak mendapat remisi ada 17.658 orang, lainnya belum memenuhi syarat," ungkap Susy Susilawati.

Dijelaskan, pemotongan masa tahanan itu paling lama 6 bulan dan paling sedikit 1 bulan.

Bagi warga binaan yang aktif dalam kegiatan pembinaan dan  membantu pekerjaan di lapas atau rutan, bisa mendapat tambahan 1/3 dari remisi yang didapatkan.

"Misalnya ada warga binaan yang mendapat remisi 3 bulan, karena dia aktif mengikuti pramuka dan sebagainya, remisinya ditambah 1 bulan," urai Susy.

Para narapidana yang mendapat remisi jelang peringatan hari kemerdekaan ini, tujuh orang diantaranya bakal langsung bebas.

Rinciannya, ada satu orang dari pidana umum, satu napi kasus korupsi, dan dua warga binaan dalam kasus narkoba.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved