Tangis Siti Aisyah Pecah saat Hakim Bacakan Putusan Kelanjutan Sidang Pembunuhan Kim Jong-nam

Tangis Siti Aisyah Pecah Tatkala Hakim Pengadilan Tinggi Bacakan Putusan keLanjutan Kasus Pembunuhan Kim Jong-nam

Editor: Adrianus Adhi
Bernama
Siti Aisyah (kiri) dan Doan Thi Huong (kanan) tiba di kompleks Pengadilan Sepang, Malaysia, Rabu (1/3/2017) dengan pengawalan ketat polisi. 

SURYAMALANG.com - Anda masih ingat kasus pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri Pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un di Malaysia?

Kasus tersebut menyeret nama seorang warga Indonesia, Siti Aisyah dan warga Vietnam, Doan Thi Huong.

Mereka disebut-sebut sebagai pelaku pembunuhan Kim Jong-nam.

Nah, kabar terbaru dari kasus ini adalah Hakim Pengadilan Tinggi Shah Alam, Malaysia, memutuskan sidang kasus pembunuhan Kim Jong-nam dilanjutkan.

Dalam putusan sela, Kamis (16/8/2018), Hakim Azmi Ariffin menilai bukti-bukti terhadap kasus tersebut cukup kuat.

Baca: Anak Ibnu Jamil Masuk Pemain Timnas Pelajar U-12, Pergi ke China sampai Bertanding Lawan Vietnam

Baca: Inilah Rumah Mewah Rizky Febian, Tamannya Luas Bisa buat Main Skateboard

Baca: Klarifikasi Via Vallen Perihal Insiden Pingsan di Panggung yang Disebut Hanya Settingan

Sidang kemudian berlanjut dengan pembelaan dan pemeriksaan saksi/bukti yang diajukan kedua kuasa hukum.

Jika pengadilan memutuskan bersalah, Siti Aisyah terancam hukuman mati dengan digantung.

Hakim juga menyimpulkan bahwa aksi Siti dan Doan, sebagaimana tertangkap kamera CCTV di bandara, telah memadai untuk mencurigai bahwa keduanya punya niat membunuh cucu pendiri Korut itu.

Dalam artikel BBC: Sidang kasus pembunuhan kakak tiri Kim Jong-un dilanjutkan, Siti Aisyah belum bebas Kamis, 16 Agustus 2018, disebutkan ada fakta keduanya beraksi bersama empat pria asal Korut, yang kemudian kabur dari Malaysia.

Disebutkan juga jika kedua terdakwa, Siti Aisyah dan Doan Thi Huong menangis saat hakim membacakan putusan tersebut.

Baca: Masih Ingat Teroris Umar Patek? Begini Nasibnya Sekarang Jelang Perayaan 17 Agustus

Baca: Murah Senyum, Inilah Tampang Suami yang Tega Menghajar Istri, Anak, dan Mertua di Lamongan

Baca: Lama Tak Terdengar Kabar, Anggun C. Sasmi Ternyata Bakal Menikah di Bali Hari ini

Sekadar diketahui, Siti dan seorang warga Vietnam, Doan Thi Huong, dituduh membunuh Kim Jong-nam dengan mengusapkan zat beracun VX pada wajah cucu pendiri Korea Utara itu saat dia tengah menunggu pesawat di Bandara Internasional Kuala Lumpur, Februari 2017 lalu.

Siti Aisyah dan Doan Thi Huong terancam hukuman mati jika terbukti bersalah.
Siti Aisyah dan Doan Thi Huong terancam hukuman mati jika terbukti bersalah. (Facebook/BBC Indonesia via kompas.com)

Kedua perempuan itu mengira mereka dilibatkan dalam acara lucu-lucuan untuk siaran televisi.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum, Wan Shaharuddin Wan Ladin, mengatakan Siti dan Doan adalah pembunuh terlatih, sadar apa yang mereka lakukan, dan terbukti melakukan tindakan pidana yang menyebabkan kematian.

Baca: Ahok Bakal Bicara Blak-blakkan Jam 2 Hari ini, Misteri Kejutan Agustus 2018 Itupun Bakal Terungkap

Di sisi lain, pengacara Siti Aisyah, Gooi Soon Seng, menegaskan beberapa argumen, antara lain jaksa hanya bergantung pada rekaman tayangan CCTV yang tidak jelas menggambarkan dakwaan dan jejak VX.

Padahal, menurut Gooi Soon Seng, sejumlah kesaksian saling bertentangan, perlakuan terhadap barang bukti tidak sesuai prosedur, serta tidak ada DNA Siti Aisyah pada kaos yang dijadikan barang bukti.

Yang utama, dia menyatakan Siti Aisyah tidak terbukti memiliki motif melakukan pembunuhan alias mens rea.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved