Blitar

Tak Bayar Denda, 4 Napi di Blitar Tak Bisa Bebas di HUT Kemerdekaan RI ke 73

238 narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas IIB Blitar mendapat remisi peringatan HUT Kemerdekaan RI ke 73.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Zainuddin
istimewa
Wakil Wali Kota Blitar, Santoso menyerahkan remisi ke perwakilan napi secara simbolis di halaman Pemkot Blitar, Jumat (17/8/2018). 

SURYAMALANG.COM, BLITAR - 238 narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas IIB Blitar mendapat remisi peringatan HUT Kemerdekaan RI ke 73.

Lima dari total napi yang mendapat remisi itu langsung bebas.

Pemberian remisi dilakukan secara simbolis saat upacara HUT Kemerdekaan di halaman Pemkot Blitar, Jumat (17/8/2018).

( Baca juga : Laga AC Milan di Pekan Perdana Liga Italia Resmi Ditunda, Ada Faktor Bencana )

Wakil Wali Kota Blitar, Santoso yang menyerahkan remisi ke beberapa perwakilan napi.

Kepala LP Klas II B Blitar, Rudi Sarjono mengatakan para napi menerima pengurangan hukuman bervariasi, mulai satu bulan sampai lima bulan.

Para napi yang mendapat remisi ini sudah memenuhi persyaratan, di antaranya berperilaku baik selama menjalani hukuman.

( Baca juga : GALERI FOTO - Pengibaran Bendera Raksasa di Istana Negara Kota Batu )

“Mereka disiplin, produktif, dan dinamis. Mereka sudah memenuhi syarat untuk mendapat remisi,” kata Rudi kepada SURYAMALANG.COM.

Sebenarnya jumlah napi yang mendapat remisi langsung bebas ada sembilan orang.

Tetapi dari sembilan napi itu, empat napi harus membayar subsider.

( Baca juga : Begini Reaksi Fatin Shidqia Lubis Saat Disebut Stupid Oleh Iis Dahlia, Jawabannya Bikin Adem )

Karena tidak bisa membayar denda subsider, empat napi itu harus menjalani hukuman dulu.

“Karena tidak dapat membayar denda subsider, empat napi yang mendapat remisi umum II (langsung bebas) harus menjalani hukuman dulu,” ujar Rudi.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved