Surabaya
Kronologi Emak-emak Ditangkap Polisi karena Gaptek saat Mencuri Handphone di Royal Plaza
Kronologi Emak-emak Surabaya Ditangkap Polisi karena Gaptek saat Mencuri Handphone di Royal Plaza
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Namanya Surati. Kerja sebagai karyawan food court bebek goreng di lantai III Royal Plaza Surabaya.
Surati tertangkap tangan mencuri handphone milik pelanggannya.
Wanita 38 tahun itu mengambil ponsel milik pelanggannya yang tertinggal di food court tempatnya bekerja.
Korbannya, Faradillah Certami, warga Pucangan Nomor I/20 Surabaya.
Kanit Reskrim Polsek Wonokromo, Iptu Ristitanto menjelaskan saat itu usai makan di food court korban lupa menaruh ponselnya di atas meja.
Pelaku mempunyai niat jahat kemudian mengambil ponsel milik korban yang disembunyikannya di samping lemari pendingin.
"Pelaku secara sengaja ingin menguasai ponsel milik korban," ujarnya saat dihubungi SURYAMALANG.COM, Rabu (29/8/2018).
Risti mengatakan korban baru sadar ponselnya ketinggalan saat turun ke lantai dasar.
Sontak, korban kembali ke tempat itu yang bermaksud menanyakan ponselnya ke karyawan food court.
Ketika itu pelaku berdalih tidak mengambil ponsel milik korban.
Merasa ada yang tidak beres korban melaporkannya ke Sekuriti Mall Royal Plaza kemudian diteruskan melapor ke Polsek Wonokromo Surabaya.
Tak kurang akal korban bersama suaminya berupaya menghubungi nomor teleponnya untuk mencari ponselnya.
Pelaku ternyata gagap teknologi alias gaptek, tidak bisa cara mengoperasikan handphone itu sehingga membiarkan ponsel curiannya tetap di samping lemari es.
"Telepon genggam milik korban dalam kondisi mode Silent tapi bergetar saat dihubungi. Pelaku tidak bisa menggunakan smartphone maka dari itu ponsel masih menyala diumpetin di kulkas," ungkapnya.
Kata Risti, pelaku tetap bersikukuh mengelak tidak mengambilnya ponsel tersebut. Namum setelah diinterogasi di lokasi kejadian pelaku akhirnya mengaku telah mengambil ponsel itu.
"Pelaku ingin mempunyai ponsel milik korban," ucapnya.
Ditambahkannya, korban tidak tidak terima dengan perbuatan pelaku meminta pihak Kepolisian memproses secara hukum. Polisi mengamankan barang bukti berupa satu Ponsel Oppo type F1-S warna putih.
"Korbannya vokal tetap membawa kasus pencurian ini ke ranah hukum," kata Risti.