Tulungagung

Kasus Korupsi Mantan Wadir Umum dan Keuangan RSUD dr Iskak Tulungagung Tidak Pengaruhi Pelayanan

Kasus Korupsi Mantan Wadir Umum dan Keuangan RSUD dr Iskak Tulungagung Tidak Mempengaruhi Pelayanan, Bupati Tunjuk Plt

Penulis: David Yohanes | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/David Yohanes
MENYAPA PASIEN - Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, menyapa pasien yang berobat di gedung baru klinik rawat jalan RSUD dr Iskak yang diresmikan Rabu (2/7/2025) silam. Manajemen RSUD dr Iskak memastikan, pelayanan rumah sakit berjalan normal meski proses hukum dugaan korupsi mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan sedang diproses Kejaksaan Negeri Tulungagung. 

SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, telah mengisi jabatan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD dr Iskak yang sempat kosong.

Jabatan menjadi panas, setelah pejabat sebelumnya, Yudi Rahmawan (60) terjerat kasus korupsi penyalahgunaan dana pasien SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu).

Kejaksaan Negeri Tulungagung menemukan dugaan kerugian negara mencapai Rp 4,3 miliar.

Untuk sementara, Kabid Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Dinas Kesehatan, Desi Lusiana Wardhani ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt).

Menurut Plt Direktur RSUD dr Iskak Tulungagung, dr Zuhrotul Aini, Yudi Rahmawan sudah pensiun sekitar 2  tahun lalu.

“Golongan 3B, sesuai aturan beliau pensiun di usia 58 tahun, sekitar 2 tahun lalu,” jelas Aini kepada SURYAMALANG.COM.

Selepas Yudi, jabatan ini sempat diisi Sukiatun yang pensiun pada Juni 2025 lalu.

Baca juga: SPPG Polres Tulungagung Terapkan Food Safety untuk Cegah Keracunan dalam Makan Bergizi Gratis

Setelah Sukiatun pensiun, jabatan ini sempat kosong sampai akhirnya diisi Plt, Desi Lusiana Wardhani.

Menurut Aini, pengisian pejabat Wadir Umum dan Keuangan ini penting untuk kelancaran pelayanan di RSUD dr Iskak.

“Posisi wakil direktur yang kosong lama juga tidak sehat untuk organisasi. Itu pertimbangan Pak Bupati,” tambahnya.

Dugaan kasus korupsi ini sedang bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung.

Selain Yudi, Kejari  Tulungagung menahan Renny Budi Kristanti (42), seorang mantan staf keuangan.

Masih menurut Aini, kasus hukum ini tidak berpengaruh ke pelayan RSUD dr Iskak Tulungagung.

Penahanan Renny juga tidak membawa dampak apa pun di RSUD dr Iskak.

“Posisinya kosong tidak mengganggu, karena staf kami juga banyak. Pelayanan tetap berjalan dengan lancar,” tegasnya.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved