Malang Raya
Empat Karyawan di Malang Curi Produk Olahan Kulit Rusa dan Sapi Senilai Rp 400 Juta
Empat orang komplotan pencuri olahan kulit senilai Rp 400 juta dibekuk Polsek Sukun akhir Agustus lalu.
Penulis: Benni Indo | Editor: yuli
SURYAMALANG.COM, SUKUN - Empat orang komplotan pencuri olahan kulit senilai Rp 400 juta dibekuk Polsek Sukun akhir Agustus lalu. Keempat tersangka adalah Rahmat Sanjaya, Satria Aji Santoso, Agus Cahyono dan Edi Siswanto.
Kapolsek Sukun Kompol Anang Tri Hananta menyebutkan, keempat tersangka merupakan karyawan di perusahaan yang berada di Kota Malang. Perusahaan itu memproduksi olahan kulit yang dijual ekspor.
Keempat karyawan sudah bekerja lama di perusahaan itu. Bahkan Agus sudah bekerja sepama 20 tahun. Sementara yang lain antara lima sampai tujuh tahun. Mereka nekat mencuri barang dari tempatnya bekerja beralasan kebutuhan ekonomi.
"Jadi ada laporan dari pabrik kulit bahwa telah kehilangan produk olahan kulit rusa dan sapi," kata Anang mengawali cerita kronologis, Senin (3/9/2018).
Polisi mendapatkan informasi dari pelapor bahwa pelaku pencurian adalah karyawan sendiri pada pertengahan Agustus lalu. Setelah dilakukan penyelidikkan, polisi menangkap Edi Siswanto di kediamannya.
Edi ditangkap bersama sejumlah barang bukti. Edi merupakan otak pencurian ini. Ia mengambil barang lalu memindahkan ke mobil untuk dibawa pergi.
Dari keterangan Edi, polisi kemudian secara berturut-turut menangkap tiga orang lainnya.
Dipaparkan lebih jauh oleh Anang, karena keempat tersangka merupakan karyawan perusahaan itu, gerak-gerik mereka tidak dicurigai. Bahkan Satpam yang bertugas pun tidak mencurigai saat keempatnya membawa masuk barang curian ke dalam mobil.
"Mereka karyawan di situ sehingga dengan leluasa bisa mengambil kunci, memindahkan barang, sampai disimpan ke mobil. Jadi tidak ada orang yang curiga," ujarnya.
Para tersangka sudah beraksi sebanyak dua kali yakni pada April dan Mei 2018. Setiap kali beraksi, para tersangka memilih jam sore.
"Pihak pelapor memang tidak langsung melapor. Mereka mengintai dulu siapa yang mencuri. Setelah ada kejelasan, mereka baru melapor," ujar Anang.
Ada 600 lembar kulit olahan yang berhasil diamankan dan dijadikan barang bukti. Barang bukti tidak sempat dijual karena para tersangka kesulitan memasarkan. Para tersangka tidak mendapatkan keuntungan sepeser pun dari hasil curiannya.
"Barang ini kan barang ekspor, jadi kalau mau jual perlu ada surat-surat resmi. Alhasil mereka kesulitan menjual," papar Anang.
Akibat perbuatannya itu, para tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.