Malang Raya

Akademisi Senang Parpol Sudah Gerak Cepat Lakukan PAW Anggota DPRD Kota Malang

selama sistem mahar di Parpol tetap ada, maka akan terjadi seperti itu. Namun diharapkan, setelah ada kejadian ini, bisa menjadi pembelajaran semua

SURYAMALANG.COM/Sylvianita Widyawati
Suasana diskusi di FH UB, Rabu (5/9/2018). 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Fakultas Hukum (FH) Universitas Brawijaya (UB) Malang menggelar dialog "Mencari Solusi Atas Kekosongan Lembaga Legislatif di DPRD Kota Malang", Rabu (5/9/2018). Menurut Dekan FH UB, Dr Rachmad Safaat SH MSi, ini termasuk kasus langka.

Maka harus segera dicarikan solusinya agar tidak ada stagnansi. "Ini juga seperti tamparan bagi rakyat mengapa memilih seperti itu," kata dia.

Namun selama sistem mahar di Parpol tetap ada, maka akan terjadi seperti itu. Namun diharapkan, setelah ada kejadian ini, bisa menjadi pembelajaran semua.

Sedang Prof Dr Sudarsono SH MS, dosen FH UB melihat perkembangan terakhir kasus kekosongan anggota DPRD Kota Malang karena 41 orang jadi tersangka menunjukkan perlahan sudah mendapat solusi.

"Sebab Parpol sudah menyiapkan PAW (Pergantian Antar Waktu). Ini sudah ada tanda-tanda terjadi solusi," kata dia di diskusi itu.

Ia menyebut seperti parpol PDIP dan mungkin disusul parpol lainnya. Sehingga terlihat peran partai politik cepat tanggap atau ada political will dari parpol.

Sebab cara paling alami menyelesaikan ini adalah PAW. Tiga hal adanya PAW adalah karena meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan.

"Sehingga harus memikirkan masyarakat Kota Malang. Syukurlah jika kemudian ada yang mengundurkan diri sebagai tanggungjawab moral," kata dia.

Sehingga semua harus berangkat dari hati dan jiwa besar bahwa semua untuk kepentingan Kota Malang, untuk membangun Kota Malang.

Dr Sulardi, dosen Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) menyatakan PAW bisa dilakukan sebenarnya karena anggota dewan melanggar sumpahnya saat pelantikan. Namun jika diganti, apa masih percaya pada penggantinya? Sebab anggota dewan yang ditahan juga bermasalah karena APBD.

Namun anggota dewan baru hasil PAW jiga dikejar target segera pembahasan dan pengesahan RAPBD 2019 dll. Sedang dosen FH UB lainnya, Dr Aan Eko Widiarto lebih banyak menyoroti diskresi kemendagri. Sebab lebih pada kepala daerah yang mengambil alih.

"Isunya bukan di eksektif. Tapi di dewan," kata Aan.

Sehingga akan kesulitan jika menjalankannya pada dua hal, sebagai eksekutif dan legislatif. Sedang Agus Yuwono, perwakilan media memaparkan tentang pemutakhiran data mengenai kasus itu. Seperti informasi-informasi parpol sudah bergerak melakukan PAW lebih cepat saat ini dibanding pada gelombang 1 lalu.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved