Gresik
Jaksa Tahan Kepala Dinkes Gresik, Dirut RSUD Ibnu Sina Jadi Plh Kadinkes
Dugaan korupsi di Dinas Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Gresik masih tahap pemilahan berkas hasil penggeledahan.
Penulis: Sugiyono | Editor: yuli
SURYAMALANG.COM, GRESIK – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Gresik menetapkan Direktur Utama Kabupaten Gresik RSUD Ibnu Sina dr Endang Poepitowati sebagai pelaksana harian (Plh) Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Gresik.
Penggantian itu terkait ditahannya Kepala Dinkes Kabupaten Gresik akibat dugaan kasus korupsi dana kapitasi atau dana jasa pelayanan pasien di masing-masing Puskesmas.
Kepala BKD Kabupaten Gresik Nadlif mengatakan bahwa Plh Kepala Dinas Kesehatan untuk sementara yaitu Dirut RSUD Ibnu Sina. Sehingga pelayanan kesehatan tidak sampai terganggu. “Iya pelaksana harian (Plh) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik yaitu dr Endang,” kata Nadlif, Senin (10/9/2018).
Namun, pihak BKD Kabupaten Gresik belum melelang jabatan Kepala Dinkes, sebab belum mempunyai putusan dari pengadilan terkait dugaan korupsi di Dinkes Kabupaten Gresik yang dipimpin dr Nurul Dholam. “Belum dilelang, mengunggu putusan pengadilan,” imbuhnya.
Sementara saat ini BKD Kabupaten Gresik telah melalang beberapa jabatan Kepala Dinas yaitu Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan. “Secepatnya dilantik oleh Bupati,” imbuhnya.
Terpisah, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik terus memeriksa para saksi-saksi yang terlibat dalam dugaan korupsi dana kapitasi Kabupaten Gresik. Diantaranya yang dimintai keterangan yaitu para kepala Puskesmas se Kabupaten Gresik.
Sementara dugaan korupsi di Dinas Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Gresik masih tahap pemilahan berkas hasil penggeledahan.
“Kami masih fokus Dinas Kesehatan untuk memeriksa saksi-saksi,” kata Kasi Pidsus Kejari Gresik Andrie Dwi Subianto.
Diketahui, Kepala Dinkes Kabupaten Gresik dr Nurul Dholam telah ditetapkan tersangka dan ditahan atas dugaan pada Jumat (31/9/2018).
Dari hasil perhitungan internal penyidik Kejari Gresik, dari kerugian tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,451 miliar pada anggaran 2016 -2017.