Malang Raya
Rokok Ilegal Disita Bea Cukai Malang, Nilainya Tembus Rp 131 Juta
Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang berhasil amankan 93.040 batang sigaret kretek mesin (SKM) merek Exclusive Brio
Penulis: Mohammad Erwin | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, GONDANGLEGI - Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang berhasil amankan 93.040 batang sigaret kretek mesin (SKM) merek Exclusive Brio, rokok ilegal jenis SKM dengan berat lima kilogram.
Rokok ini jika dikonversikan, setara dengan 5.000 batang. Hal tersebut merupaka giat kesekian kalinya menggerebek lokasi penyimpanan produksi tembakau ilegal di Kabupaten Malang untuk memutus mata rantai peredaran rokok ilegal.
16 karung tembakau iris dengan berat total mencapai 426 kilogram tak keitnggalan ikut disita.
Jumlah tersebut setara dengan 426 ribu batang rokok jika dikonversikan.
Rudy Heri Kurniawan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang menjelaskan, barang-barang ini didapatkan dari sebuah rumah di Desa Penjalinan, Kecamatan Gondanglegi.
"Ya ini kami dapatkan saat gerebek di sebuah rumah di Desa Penjalinan, Kecamatan Gondanglegi," terang Rudi ketika dikonfirmasi, Selasa (11/9/2018).
Ia menuturkan, penggerebekan yang dilakukan Jumat (7/9/2018) ini berawal dari informasi masyarakat. Warga menginformasikan bahwa di rumah tersebut digunakan sebagai lokasi penyimpanan barang hasil produksi tembakau ilegal. Berdasarkan informasi tersebut, petugas dari sub seksi penindakan melakukan operasi.
"Ternyata petugas menemukan barang bukti setelah dilakukan penggeledahan," kata Rudi.
Pemilik rumah saat itu tidak berada di lokasi petugas hanya ditemui seorang warga yang berinisial Z. Tanpa menunggu lama petugas kemudian mengamankan barang yang ditaksir bernilai lebih dari Rp 131 juta.
Kala itu, Z sedang menemani hewan peliharaanya di sekitar rumah tersebut. Z mengakui, rumah itu merupakan wakaf yang kerap dijadikan warga untuk menyimpan barang.
"Pemilik tembakau dan rokok ilegal masih kami cari. Saat ini barang sudah kami amankan. Sementara Z yang berstatus sebagai saksi masih kami mintai keterangan," imbuh Rudi.
Sementara itu, barang-barang ilegal yang berhasil di sita berpotensi menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp 247 juta.
"Kalau diakumulasi ya bisa capai Rp 247 juta," pungkasnya.