Malang Raya

Bahas KUAPPAS, Anggota DPRD Kota Malang yang Baru dapat Pengarahan dari Sekda

Salah satu agenda dari anggota DPRD Kota Malang adalah mendengarkan pengarahan dari Sekretaris Daerah Kota Malang, Wasto.

Penulis: Alfi Syahri Ramadan | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM/Alfi Syahri Ramadan
Anggota DPRD Kota Malang saat jeda pemaparan KUAPPAS APBD-P 2018 di gedung DPRD Kota Malang, Rabu (12/9/2018). 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Gedung DPRD Kota Malang terlihat lebih ramai pada Rabu (12/9/2018). Hal ini terlihat berbeda dari pekan sebelumnya di mana saat itu gedung dewan sepi lantaran 41 anggota DPRD Kota Malang terjerat kasus dugaan korupsi pembahasan APBD-P 2015.

Kini setelah resmi dilakukan pergantian anggota DPRD melalui metode PAW, gedung DPRD Kota Malang tak lagi kosong. 

Bahkan, anggota DPRD Kota Malang hasil PAW langsung bekerja keras pada hari kedua kerja setelah dilantik. Seperti diketahui pada Senin (10/9/2018) sebanyak 40 anggota DPRD Kota Malang hasil PAW sudah langsung melakukan rapat pembentukan alat kelengkapan dewan.

Setelah melakukan rapat pembentukan alat kelengkapan dewan, para wakil rakyat itu langsung memulai kerja pada hari Rabu (12/9/2018). Salah satu agenda dari anggota DPRD Kota Malang adalah mendengarkan pengarahan dari Sekretaris Daerah Kota Malang, Wasto.

Pengarahan tersebut dalam hal pembahasan lanjutan APBD-P 2018 dan penentuan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUAPPAS).

"KUAPPS APBD-P 2018 selama ini sebenarnya sudah proses pembahasan saat sebelum PAW. Tetapi memang pembahasanya belum final dan amggota DPRD Kota Malang yang baru ini meminta penjelasan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan pembahasan APBD-P 2018 seperti dasar hukum, mekanisme serta sejauh mana pembahasan yang sudah dilakukan sebelumnya," terang Wasto, Rabu (12/9/2018).

Sejauh ini, untuk pembahasan KUAPPAS sebenarnya sudah mencapai tahap akhir. Wasto menyebut pembahasan KUAPPAS hanya tinggal memasuki tahap rapat pleno penetapan kesepakatan saja. Untuk itu, anggota DPRD Kota Malang diharapkan bisa segera memahami tahapan-tahapan proses tersebut agar KUAPPAS APBD-P 2018 bisa segera diselesaikan.

"Karena tinggal satu tahapan itulah anggota dewan minta dijelaskan mekanisme sebelumnya. Agar mereka bisa mengetahui runtutan langkah sebelum mengambil keputusan," imbuh Wasto.

Sementara itu, salah satu anggota DPRD dari partai Gerindra, Muhammad Ula menjelaskan bahwa hari ini memang agenda DPRD Kota Malang adalah mendengarkan arahan dan pemaparan mengenai KUAPPAS dari Sekretaris Daerah Kota Malang. Setelah mendengar pemaparan dari Sekda, anggota DPRD harus segera melanjutkan tahapan lainya yakni mendengar pandangan masing-masing fraksi.

"Sesuai dengan peraturan, maksimal akhir bulan ini KUAPPAS APBD-P 2018 harus selesai akhir bulan ini. Insya Allah kami akan mengupayakan secara penuh agar bisa selesai tepat waktu," pungkasnya.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved