Malang Raya
Tim Sukses Atau Peserta Pileg 2019 Boleh Punya Maksimal 10 Akun Medsos
KPU mewajibkan tim sukses atau partai politik (parpol) mendaftarkan akun media sosial (medsos)-nya ke KPU.
Penulis: Sany Eka Putri | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Sany Eka Putri
Sosialisasi kampanye Pileg 2019 dan Pilpres di KPU Kota Batu, Senin (17/9/2018).
SURYAMALANG.COM, KOTA BATU – KPU mewajibkan tim sukses atau partai politik (parpol) peserta pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 mendaftarkan akun media sosial (medsos)-nya ke KPU.
Plt Ketua KPU Batu, Syaifuddin menjelaskan pendaftaran akun medsos itu untuk menghindari akun palsu.
“Setiap media sosial maksimal 10 akun. Misalnya, untuk Facebook maksimal 10 akun. Instagram juga maksimal 10 akun,” kata Syaifuddin kepada SURYAMALANG.COM, Senin (17/9/2018).
Akun yang terdaftar itu akan dirangkap tiga, yaitu untuk KPU Kota Batu, Polres Batu, dan Bawaslu Batu.
Pendaftaran akun maksimal pada 22 September 2018.
Berita Terkait