Mojokerto
Usai Berbuat Jahat, Pria Asal Mojokerto Ini Simpan Hasil Kejahatan di Dalam Sarung
Pria asal Mojokerto ini ditangkap polisi karena diduga berbuat jahat. Barang dalam sarung jadi bukti.
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, MOJOKERTO – Anggota Unit Reskrim Polsek Ngoro menangkap Marta yang diduga mencuri kabel listrik.
Pria asal Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto ini ditangkap ketika melintas di kawasan Ngoro Industri.
( Baca juga : Rangkuman Kejadian di Jatim Kemarin, Mulai Laka di jalur Malang-Surabaya sampai Mahasiswa Tenggelam )
Kasubag Humas Polres Mojokerto, AKP Zainal Arifin mengatakan tersangka kepergok saat membawa kabel hasil curian.
Petugas menyita satu gunting baja besar, dua potongan kabel tembaga diameter 3 sentimeter sepanjang sekitar 5 meter, dan plastik bekas pembungkus kabel besar berdiameter 3 sentimeter sepanjang sekitar 8 meter.
( Baca juga : Komentar Mbah Mijan soal Wanita Misterius Muncul di Konser Sheila On 7, Penampakannya Seperti ini )
“Saat digeledah, kami menemukan gunting baja besar yang disimpan di dada dan ditutupi sarung,” ucap Zainal kepada SURYAMALANG.COM, Minggu (16/9/2018).
Selanjutnya petugas membawa tersangka ke Mapolsek Ngoro untuk proses penyelidikan.
( Baca juga : Krisdayanti Foto di Bathub, Lihat Wajahnya, Yuni Shara sampai Ikutan Komentar )
“Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curats),” tambahnya.