Surabaya
Cinta Terlarang Mantan Pengawas Proyek dan Siswi SMA Surabaya Terbongkar dari Alat Tes Kehamilan
Ortu harus mengawasi aktivitas anak-anaknya, terutama remaja. Jangan sampai anak terjerumus ke pergaulan yang salah.
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa
SURYAMALANG.COM, SURABAYA – Meidi (24) ditangkap anggota Unit PPA Polrestabes Surabaya karena diduga melakukan hubungan suami-istri dengan gadis di bawah umur berinisial MA (15).
“Korban masih berusia 15 tahun, dan masih sekolah SMA,” kata AKP Ruth Yeni, Kanit PPA Polrestabes Surabaya, Selasa (18/9/2018).
Menurutnya, persetubuhan itu bermula saat tersangka memacari korban sejak Februari 2018.
( Baca juga : Rangkuman Kejadian Jatim Kemarin, Mulai Truk Terguling di Mojokerto sampai Pasutri Tewas Terbakar )
Sebulan kemudian mantan pengawas proyek sekolah itu mengajak korban ke kos harian di Surabaya Barat.
Kemudian tersangka membujuk kekasihnya itu untuk melakukan hubungan suami-istri.
“Perbuatan itu sampai empat kali,” kata Ruth.
( Baca juga : Peringatan Pertempoeran Bendera di Hotel Yamato atau Hotel Majapahit Surabaya Digelar Besok )
Terbongkarnya kasus ini bermula saat orang tua korban menemukan alat tes kehamilan.
Saat ibu korban masuk ke kamar anaknya untuk membersihkan kamar tersebut.
Setelah menemukan alat tes kehamilan, ibu korban menanyakan kepada anaknya.
( Baca juga : VIDEO : Tri Rismaharini Marah Saat Tinjau Proyek Box Culvert di Surabaya yang Tak Kunjung Selesai )
Akhirnya korban mengungkap perbuatan terlarang dengan pria yang menjadi kekasihnya.
Setelah itu orang tua korban lapor ke polisi.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap tersangka yang merupakan mantan pengawas proyek sekolah itu di kosnya di Balongsari, Surabaya.
( Baca juga : Beredar Foto Al Ghazali yang Tiba-tiba Pingsan saat Menyetir Mobil, Begini Kondisinya )
Sementara itu, Meidi mengaku awalnya tidak tahu bila pacarnya baru berusia 15 tahun.
“Saya tahu saat ulang tahun dia bilang bahwa umurnya masih 15 tahun,” kata Meidi.