Nasional

Helm Pernah Hilang di Parkiran? Anda Bisa Tuntut Pengelola Parkir Sesuai Undang Undang

Helm Pernah Hilang di Parkiran? Anda Bisa Tuntut Pengelola Parkir Sesuai Undang Undang

Penulis: Fakhri Hadi Pridianto | Editor: Dyan Rekohadi
Tribun Jambi
Ilusrasi Parkiran Sepeda Motor 

SURYAMALANG.com - Pernah mendengar ada teman yang bercerita helmnya hilang di -pakiran kampus, mall, rumah sakit, bank, atau di tempat parkiran lainnya?

Atau jangan-jangan kamu pernah mengalaminya sendiri?

Masalah helm hilang di parkiran memang sering kita jumpai ya, padahal tak jarang tempat parkir tersebut bahkan dikelola dan dijaga oleh juru parkir.

Namun jika hal tersebut terjadi, biasanya kita bingung dan hanya bisa menanyakan ke juru parkir kemana helm kita tanpa tahu harus meminta tanggung jawab siapa.

Baca: Kembali Jadi Pembicaraan, Soal Izin Usaha Pertambangan Emas Blok Silo Jember

Baca: Maia Estianty Mendadak Jadi Pelatih Musik di Lapas Wanita, Awal Mulanya Karena Angelina Sondakh

Baca: Aura Kasih Alami Kejadian Mistis Saat Syuting di Film The Scared Riana Beginning, Begini Ceritanya

Apalagi jika di tempat parkir tersebut tertulis pengumuman, "Barang hilang/rusak/tertukar, bukan tanggung jawab pengelola parkir."

Padahal, sebenarnya kita dapat menuntut pengelola parkir untuk mengganti rugi atas kehilangan barang kita di tempat parkir, helm misalnya.

Tempat parkir berdasarkan Putusan MA No. 3416/Pdt/1985, merupakan perjanjian penitipan barang.

Pentipan sendiri berdasarkan Pasal 1694 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, adalah terjadi apabila seseorang menerima sesuatu barang, dari seorang lain, dengan syarat bahwa ia akan menyimpannya dan mengembalikannya dalam wujud asalnya.

Sebagai sebuah penitipan, berdasarkan berdasarkan Pasal 1706 KUHPer, pengelola tempat parkir sebagai penerima titipan wajib menjaga dan mengembalikan barang-barang yang dititipkan (motor) dalam keadaan semula pada saat dititipkan.

Baca: Besok, Pendaftaran CPNS Mulai Dibuka, Bangkalan Dapatkan Kuota 418 Formasi CPNS

Baca: Sisi Lain The Sacred Riana Terungkap Saat Shooting Film, Dari Sering Ngilang & Luluh Sama Sosok Ini

Baca: Nikita Willy Foto di Pantai Pakai Bikini, Tapi 1 Hal Ini Bikin Gagal Fokus, Lihat Angle Gambarnya

Sehingga, pengelola parkir bertanggung jawab atas motor dan segala benda yang “menempel” pada motor.

Helm dapat dikatakan sebagai benda yang “menempel” pada motor.

Sementara mengenai tulisan peraturan mengenai kehilangan barang bukan tanggung jawab pengelola parkir, hal itu dilarang dalam hukum.

Ini tercantum dalam Pasal 18 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UUPK”) di mana pencantuman klausula baku oleh pelaku usaha yang menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha adalah dilarang.

Berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UUPK klausula tersebut dinyatakan batal demi hukum.

Baca: Via Vallen Ungkap 2 Penyakit yang Dideritanya, Hal Ini Jadi Salah Satu Penyebab Ia Sering Dikritik

Baca: Jadwal Siaran Langsung Liga Champions Selasa dan Rabu 18-19 September 2018

Baca: Reaksi Ketua DPRD Usai Anggotanya Tertangkap karena Diduga Peras Dana Korban Gempa

Sedangkan berdasarkan Putusan MA No 3416/Pdt/1985, majelis hakim berpendapat bahwa perparkiran merupakan perjanjian penitipan barang. Oleh karena itu, hilangnya kendaraan milik konsumen menjadi tanggung jawab pengusaha parkir.

Halaman
12
Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved