Nasional
Helm Pernah Hilang di Parkiran? Anda Bisa Tuntut Pengelola Parkir Sesuai Undang Undang
Helm Pernah Hilang di Parkiran? Anda Bisa Tuntut Pengelola Parkir Sesuai Undang Undang
Penulis: Fakhri Hadi Pridianto | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.com - Pernah mendengar ada teman yang bercerita helmnya hilang di -pakiran kampus, mall, rumah sakit, bank, atau di tempat parkiran lainnya?
Atau jangan-jangan kamu pernah mengalaminya sendiri?
Masalah helm hilang di parkiran memang sering kita jumpai ya, padahal tak jarang tempat parkir tersebut bahkan dikelola dan dijaga oleh juru parkir.
Namun jika hal tersebut terjadi, biasanya kita bingung dan hanya bisa menanyakan ke juru parkir kemana helm kita tanpa tahu harus meminta tanggung jawab siapa.
Baca: Kembali Jadi Pembicaraan, Soal Izin Usaha Pertambangan Emas Blok Silo Jember
Baca: Maia Estianty Mendadak Jadi Pelatih Musik di Lapas Wanita, Awal Mulanya Karena Angelina Sondakh
Baca: Aura Kasih Alami Kejadian Mistis Saat Syuting di Film The Scared Riana Beginning, Begini Ceritanya
Apalagi jika di tempat parkir tersebut tertulis pengumuman, "Barang hilang/rusak/tertukar, bukan tanggung jawab pengelola parkir."
Padahal, sebenarnya kita dapat menuntut pengelola parkir untuk mengganti rugi atas kehilangan barang kita di tempat parkir, helm misalnya.
Tempat parkir berdasarkan Putusan MA No. 3416/Pdt/1985, merupakan perjanjian penitipan barang.
Pentipan sendiri berdasarkan Pasal 1694 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, adalah terjadi apabila seseorang menerima sesuatu barang, dari seorang lain, dengan syarat bahwa ia akan menyimpannya dan mengembalikannya dalam wujud asalnya.
Sebagai sebuah penitipan, berdasarkan berdasarkan Pasal 1706 KUHPer, pengelola tempat parkir sebagai penerima titipan wajib menjaga dan mengembalikan barang-barang yang dititipkan (motor) dalam keadaan semula pada saat dititipkan.
Baca: Besok, Pendaftaran CPNS Mulai Dibuka, Bangkalan Dapatkan Kuota 418 Formasi CPNS
Baca: Sisi Lain The Sacred Riana Terungkap Saat Shooting Film, Dari Sering Ngilang & Luluh Sama Sosok Ini
Baca: Nikita Willy Foto di Pantai Pakai Bikini, Tapi 1 Hal Ini Bikin Gagal Fokus, Lihat Angle Gambarnya
Sehingga, pengelola parkir bertanggung jawab atas motor dan segala benda yang “menempel” pada motor.
Helm dapat dikatakan sebagai benda yang “menempel” pada motor.
Sementara mengenai tulisan peraturan mengenai kehilangan barang bukan tanggung jawab pengelola parkir, hal itu dilarang dalam hukum.
Ini tercantum dalam Pasal 18 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UUPK”) di mana pencantuman klausula baku oleh pelaku usaha yang menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha adalah dilarang.
Berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UUPK klausula tersebut dinyatakan batal demi hukum.
Baca: Via Vallen Ungkap 2 Penyakit yang Dideritanya, Hal Ini Jadi Salah Satu Penyebab Ia Sering Dikritik
Baca: Jadwal Siaran Langsung Liga Champions Selasa dan Rabu 18-19 September 2018
Baca: Reaksi Ketua DPRD Usai Anggotanya Tertangkap karena Diduga Peras Dana Korban Gempa
Sedangkan berdasarkan Putusan MA No 3416/Pdt/1985, majelis hakim berpendapat bahwa perparkiran merupakan perjanjian penitipan barang. Oleh karena itu, hilangnya kendaraan milik konsumen menjadi tanggung jawab pengusaha parkir.