Nasional
Helm Pernah Hilang di Parkiran? Anda Bisa Tuntut Pengelola Parkir Sesuai Undang Undang
Helm Pernah Hilang di Parkiran? Anda Bisa Tuntut Pengelola Parkir Sesuai Undang Undang
Penulis: Fakhri Hadi Pridianto | Editor: Dyan Rekohadi
Senada dengan Pasal 1706 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) yang mengatakan:
“Penerima titipan wajib memelihara barang titipan itu dengan sebaik-baiknya seperti memelihara barang-barang kepunyaan sendiri.”
Selain itu dalam Pasal 1367 KUHPer disebutkan bahwa:
“Seseorang tidak hanya bertanggung jawab, atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.”
Sehingga menurut pasal tersebut, walaupun seseorang bukan pengusaha parkir tetapi menjalankan jasa parkir di warnet atau mini markeyt misalnya, wajib bertanggung jawab selama kendaraan dan yang "menempel" dalam pengawasannya.