Surabaya
Daftar Orang yang Tak Bisa Daftar CPNS 2018 Pemprov Jatim, Mulai Pengurus Parpol sampai Pecandu
Pengurus parpol, pecandu narkoba, sampai orang yang pernah dipidana tak bisa mendaftar CPNS 2018 di Pemprov Jatim.
Penulis: faiq nuraini | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Anda menjadi pengurus partai politik (parpol)?
Maaf! Kesempatan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 tertutup bagi Anda.
Hal itu sesuai ketentuan persyaratan pendaftaran CPNS 2018 yang disampaikan melalui website resmi www.bkd.jatimprov.go.id.
( Baca juga : Rangkuman Kejadian Jatim Kemarin, Mulai Kecelakaan Tuban sampai Remaja Kota Malang Bunuh Diri )
Saat dicek melalui situs resmi itu, ada banyak kententuan persyaratan umum pendataran CPNS 2018.
Selain anggota parpol, warga yang pernah dipidana minimal dua tahun juga tidak boleh mendaftar CPNS 2018.
Kepala BKD Jatim, Anom Surahno minta pendaftar CPNS 2018 mencermati ketentuan di website resmi.
( Baca juga : Informasi Lengkap Rekrutmen CPNS 2018 Pemprov Jatim, Mulai Jadwal Pendaftaran sampai Website Resmi )
“Cek saja di website resmi itu,” kata Anom kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (19/9/2018).
Berikut ini ketentuan persyaratan umum pendaftaran CPNS 2018:
1. Warga Negara Indonesia yang memiliki kualifikasi pendidikan (jenjang dan jurusan) sesuai dengan persyaratan jabatan yang dibutuhkan;
( Baca juga : Bupati Jember Sahkan SK Formasi CPNS, Formasi Guru Terbanyak )
2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
( Baca juga : Kekurangan Guru PNS SD, Guru CPNS Baru Akan Difokuskan Pinggiran Tulungagung )
5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
( Baca juga : Cara Mendaftar CPNS 2018 di SSCN BKN GO ID Terbaru Ikuti 7 Langkah Sederhana ini )