Kabupaten Blitar

Polres Blitar Tangkap Residivis Begal, dalam Kurun 2 Bulan Sudah Beraksi di 18 Lokasi

Satreskrim Polres Blitar membekuk pelaku perampasan atau begal yang beberapa kali beraksi di wilayahnya.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Samsul Hadi
PELAKU BEGAL - Polisi saat rilis kasus begal di wilayah hukum Polres Blitar, Senin (13/10/2025). Pelaku sudah beraksi di 18 lokasi di Kabupaten Blitar. 

SURYAMALANG.COM, BLITAR - Satreskrim Polres Blitar membekuk pelaku perampasan atau begal yang beberapa kali beraksi di wilayahnya.

Pelaku adalah David Andriawan (28), warga Desa Krisik, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar.

Dalam kurun waktu dua bulan, David sudah 18 kali melakukan aksi pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian sepeda motor di beberapa lokasi di Kabupaten Blitar.

"Pelaku merupakan residivis. Dia (pelaku) sudah empat kali masuk penjara kasus pencurian dan penjambretan," kata Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman kepada SURYAMALANG.COM, Senin (13/10/2025).

Arif mengatakan, pelaku melakukan sejumlah aksi pencurian setelah keluar dari penjara.

Pelaku keluar dari LP Tulungagung pada 17 Agustus 2025.

Baca juga: Begal Sadis di Sampang Madura, Pelanggan Ojol dari Sidoarjo Disiram Bensin Lalu Dibakar Hidup-hidup

Dalam kurun waktu dua bulan setelah bebas dari penjara mulai Agustus-September 2025, pelaku sudah melakukan aksi pencurian di 18 lokasi di Blitar.

"Pelaku ditangkap pada 7 Oktober 2025 di Jalan Raya Kandat Kabupaten Kediri."

"Petugas sempat kejar-kejaran dengan pelaku. Petugas akhirnya melakukan tindakan tegas terukur kepada pelaku," ujarnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu, tiga unit ponsel, dan lima unit sepeda motor.

Sedang satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter saat ini masih dalam pencarian polisi.

"Dalam setiap aksinya, pelaku membuang ponsel milik korban."

"Sedang uang dan sepeda motor hasil kejahatan digunakan untuk melakukan tindak kejahatan lagi. Sasaran aksi kejahatan pelaku mayoritas perempuan," katanya.

Dikatakannya, salah satu barang bukti, yaitu Yamaha Mio hasil perampasan di dalam hutan jati Kelurahan Kembangarum, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar, ditinggalkan pelaku di dekat pos pangkalan ojek Dusun Kalilegi, Desa Banjarsari, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar.

Pelaku meninggalkan sepeda motor tersebut setelah menggunakannya untuk aksi penjambretan.

Sumber: Surya Malang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved