Surabaya
Teller BRI Sikat Dana Nasabah Rp 1,09 Miliar, Beraksi Selama Januari sampai Agustus 2017
Total kerugian akibat perbuatan teller BRI Unit Gubeng Kertajaya, Surabaya itu mencapai Rp 1,09 miliar.
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Jaksa mengurung teller Bank Rakyat Indonesia (BRI) berinisial KG (26) asal Gresik gara-gara memindah bukukan uang tabungan 26 nasabah.
Total kerugian akibat perbuatan teller BRI Unit Gubeng Kertajaya, Surabaya itu mencapai Rp 1,09 miliar.
Kepala Kejari Surabaya, Teguh Darmawan, menuturkan, KG melakukan tindak pidana korupsi itu sejak Januari sampai Agustus 2017.
Namun, sebelum memasuki ranah hukum, pihak Bank BRI terlebih dulu meminta KG untuk mengembalikan uang yang digondolnya itu.
Kata Teguh, aksi KG terbongkar usai Bank BRI melakukan audit internal.
Namun, uang itu tak kunjung dikembalikan KG.
Mau tak mau, pihak BRI melaporkan masalah tersebut ke Kejari Surabaya.
"Dalam perkara ini, terduga kami jerat Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 9 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," papar Teguh saat sesi wawancara bersama awak media, Rabu (19/9/2019).
KG juga terancam pidana penjara 20 tahun.
“Perkara korupsi ini pertama kali yang kami tangani, karena melibatkan perbankan yang kami tangani,” tutupnya. Pradhitya Fauzi
Baca: Teller BRI di Surabaya Gelapkan Rp 1,09 Miliar dari 26 Nasabah, Begini Modusnya