Tulungagung

Paus Balin Ukuran 7 Meter Terdampar dan Mati di Pantai Nglarap Tulungagung, Bangkai Tak Dievakuasi

Membiarkan bangkai berurai alami memungkinkan dilakukan, karena Pantai Nglarap bukan pantai tujuan wisata dan jauh dari permukiman warga.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Kamladu Popoh
KESULITAN MENGEVAKUASI - Personel dari Pos Keamanan Laut Terpadu (Kamladu) Popoh saat kesulitan mengevakuasi bangkai paus balin yang terdampar dan mati di Pantai Nglarap Desa Keboireng, Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur pada Senin (22/9/2025) kemarin. Proses penguburan terkendala karena akses ke pantai ini tidak memungkinkan dimasuki alat berat, sehingga bangkai mamalia laut ini akan dibiarkan terurai secara alami. 

SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - Bangkai seekor paus balin sepanjang 7 meter terdampar di Pantai Nglarap Desa Keboireng, Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung sejak Senin (22/9/2025).

Bangkai mamalia laut ini dibiarkan di tempat terbuka karena petugas terkait kesulitan menguburkannya.

Salah satunya akses menuju pantai ini sulit dijangkau alat berat untuk menggali lubang.

“Bangkai paus itu pertama kali ditemukan oleh seorang petani yang punya lahan garapan di dekat pantai,” ujar Koordinator Pos Keamanan Laut Terpadu (Kamladu) Popoh, Aipda Maryanto, Selasa (23/9/2025).

Menurut Maryanto, saat pertama ditemukan, paus ini sudah dalam kondisi mati.

Upaya evakuasi tidak memungkinkan dilakukan manual, karena ukurannya yang sangat besar.

Satu-satunya solusi adalah dengan mendatangkan ekskavator untuk menggali lubang, dan menyeret tubuh paus ini ke dalamnya.

“Masalahnya, alat berat juga tidak bisa masuk ke lokasi. Sementara untuk menggali secara manual, kami terkendala keterbatasan tenaga,” ungkapnya.

Untuk sementara bangkai paus ini diikat supaya tidak terbawa ombak ke tengah laut.

Temuan ini selanjutnya dilaporkan ke Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar.

Koordinator BPSPL Denpasar Denpasar Satker Surabaya, Suwardi, sudah meminta bantuan  Satuan Pengawas (Satwas) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Trenggalek untuk ke lokasi.

“Paus balin  termasuk satwa yang dilindungi, sehingga proses penanganan bangkainya harus sesuai prosedur,” ujar Suwardi.

Menurutnya, bangkai paus ini bisa dikubur, dibakar, ditenggelamkan di laut, atau dibiarkan terurai secara alami.

Dari semua opSi ini, hanya opsi membiarkan bangkai paus ini terurai yang memungkinkan dilakukan.

Suwardi menjelaskan, untuk mengubur terkendala alat berat tidak bisa masuk lokasi.

Sumber: Surya Malang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved