Nasional

Awas, Penipuan Atas Nama Ditjen Pajak Minta Data KTP

Oknum yang dimaksud mengaku dari call center DJP lalu minta data-data pribadi masyarakat tanpa alasan yang jelas

Editor: Achmad Amru Muiz
thisismoney.co.uk
Ilustrasi. 

SURYAMALANG.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak ( DJP) Kementerian Keuangan menghimbau agar masyarakat tidak tertipu dengan modus oknum tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan petugas pajak untuk minta data pribadi.

Oknum yang dimaksud mengaku dari call center DJP lalu minta data-data pribadi masyarakat tanpa alasan yang jelas.

"Ditjen Pajak menyampaikan tidak pernah meminta informasi nomor KTP dan identitas lain kepada masyarakat melalui call center pajak," demikian keterangan tertulis dari DJP yang diterima Kompas.com pada Sabtu (22/9/2018).

DJP menambahkan, mereka punya saluran komunikasi berupa Contact Center di nomor (021) 1500200 atau yang biasa disebut sebagai Kring Pajak. Adapun tugas Contact Center DJP adalah memberikan dan menyampaikan informasi serta program layanan perpajakan kepada masyarakat.

"DJP mengimbau masyarakat berhati-hati terhadap berbagai upaya penipuan yang mengatasnamakan DJP," sebut DJP.

Jika masyarakat atau Wajib Pajak ingin menanyakan informasi seputar itu lebih lanjut, disarankan untuk langsung menghubungi Kring Pajak. Wajib Pajak juga bisa mengecek kebenaran informasi yang berkembang dengan mengecek langsung ke pajak.go.id.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved