Kabupaten Kediri

Pembakaran dan Penjarahan juga Terjadi di Pare Kediri, Kantor Samsat Katang Ludes Dibakar

Usai melancarkan aksi di Samsat Katang, massa kemudian bergeser ke arah Pare, menuju Markas Polres Kediri.

Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/ISYA ANSHORI
LUDES - Kobaran api di Kantor KB Samsat Katang yang berada di Jalan Soekarno-Hatta No.12, Desa Katang Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri, Sabtu (30/8/2025). Kantor pelayanan publik itu ludes dilalap api usai dirusak dan dibakar massa. 

Laporan : Isya Anshori

SURYAMALANG.COM, KEDIRI - AKSI menjarah dan membakar di Kabupaten Kediri berlanjut ke wilayah Pare setelah massa membakar Kantor DPRD Kabupaten Kediri di Jalan Soekarno-Hatta, Sabtu (30/8/2025) malam.

Setelah membakar dan menjarah Kantor DPRD serta Pemkab Kediri, massa kemudian beralih ke Kantor KB Samsat Katang yang berada di Jalan Soekarno-Hatta No.12, Desa Katang Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri

Kantor pelayanan publik itu ludes dilalap api usai dirusak dan dibakar massa.

Sekitar pukul 21.30 WIB, ratusan massa mulai merangsek ke area Samsat Katang. 

Awalnya mereka merusak papan informasi dan fasilitas di bagian depan kantor.

Tak puas, massa kemudian menyalakan api dan membakar halaman depan.

Kobaran api segera membesar, disertai suara letupan keras yang terdengar berulang kali.

Amuk massa tidak berhenti di luar gedung.

Mereka juga memecahkan kaca jendela, menjebol pintu, dan masuk ke bagian dalam kantor.

Seluruh isi kantor dirusak, lalu api disulut di beberapa titik.

Dalam hitungan menit, api membumbung tinggi dan menghanguskan seluruh bangunan Samsat Katang.

Belum diketahui secara pasti apakah dokumen-dokumen penting terkait pelayanan kendaraan masih berada di dalam gedung.

Namun, pantauan di lokasi menunjukkan bahwa semua barang di dalam kantor tidak bisa diselamatkan.

Asap pekat dan kobaran api terus membumbung hingga ke langit malam.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved