Malang Raya

Guru Madrasah Ibtidaiyah di Malang Ajak Murid Kemah lalu Peluk-peluk dan Selanjutnya. . .

“Di lembah Pani, saya tidak macem-macem, hanya saya peluk biar tidak dingin badan murid saya," tandas Sobirin.

Penulis: Mohammad Erwin | Editor: yuli
Daily Mail
Ilustrasi 

SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Sobirin, seorang guru kesenian salah satu Madrasah Ibtidaiyah di Pakisaji, Kabupaten Malang menculik muridnya berinisial LBM. 

Guru honorer itu berdalih mengajak muridnya untuk kemah ke Lembah Pani, Desa/Kecamatan Poncokusumo. Dia naik motor pada Rabu (19/8/2018) lalu. 

Ketika sampai, warga Desa Karangduren, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, itu mengajak korban berjalan kaki menuju lokasi perkemahan untuk memuluskan tujuan penculikannya.

Sobirin memang diduga mengidap kelainan seksual. Pria 40 tahun ini memiliki orientasi seksual pada anak di bawah umur alias pedofil.

Sobirin pun diduga hendak mencabuli korban, namun ia membantahnya.

“Di lembah Pani, saya tidak macem-macem, hanya saya peluk biar tidak dingin badan murid saya," tandas Sobirin.

Kasatreskrim Polres Malang,  AKP Adrian Wimbarda menyebut Sobirin memang diduga punya kelainan seksual.

Polres Malang masih akan terus telusuri sepak terjang pelaku dan menyakini kemungkinan korban lain.

"Dia (Sobirin) memang diduga punya kelainan seksual, dia seorang duda nggak punya anak, info yang saya dapat, dia sampai peluk-peluk korbannya," terang AKP Adrian Wimbarda ketika dikonfirmasi, Minggu (23/9/2018).

"Masih kami telusuri terkait bertambahnya jumlah korban soal kasus, kami menyakini mungkin ada tapi saya masih belum tahu, masih kita kembangin," sambungnya.

Adrian menyadari bahwa korban mengalami trauma. Karena itu, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Malang diajak untuk memulihkan kondisi psikologis korban.

"Pastinya korban mengalami traumatik ya pada sisi psikisnya, kalau soal recovery itu udah pasti dilakukan, kami menggandeng P2TP2A. Kami lakukan dalam pekan ini sembari menunggu hasil visum yang belum keluar, soalnya baru diajukan kemarin," pungkas Adrian.

Sementara itu, Wakapolres Malang, Kompol Yhogi Setiawan, menuturkan agar masyarakat yang merasa menjadi korban Sobirin segera melapor kepada kepolisian.

“Sobirin diancam pasal 330 KUHP tentang penculikan anak di bawah umur, ancaman 7 tahun penjara," pungkasnya.

Terkait insiden tersebut, polisi menyita tas ransel yang dibawa tersangka untuk camping.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved