Lamongan
Modus Sumbangan Operasional, Oknum LSM Di Lamongan Ditangkap Polisi Karena Memeras
Mereka menuding korban tidak beres dalam mengelola uang bantuan dari pemerintah tersebut atau dianggap ada penyelewengan.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Achmad Amru Muiz
SURYAMALANG.COM, LAMONGAN - Dua oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Lamongan diamankan jajaran Polres Lamongan. Keduanya K (53) warga Dusun German Desa German Kecamatan Sugio dan DW (25) warga Desa Datinawong Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan.
Selain itu, dua oknum wartawan juga ikut diamankan Polres Lamongan karena diduga ikut terlibat dalam pemerasan. Masing-masing AS (35) warga Desa Ngambek Kecamatan Pucuk Kabupaten Lamongan, dan IDW (33) asal Tanahlandean Desa Balongpanggang Kecamatan Gresik.
Wakapolres Lamongan, Kompol Imara Utama didampingi Kasat Reskrim, AKP Wahyu Norman Hidayat kepada SURYAMALANG.COM menjelaskan, korban atas kasus pemerasan yakni Mutawi (41) warga Desa Drajat Kecamatan Paciran Lamongan Jawa Timur.
Dalam aksinya, jelas Imara Utama, tersangka K dan DW menggandeng AS dan IDW saat mendatangi mangsanya. Sebelum datang bersama AS dan IDW ke rumah korbannya, dua pengurus LSM ini lebih mengawali datang ke rumah korban.
"Kedua oknum pengurus LSM dengan serta merta menanyakan soal bantuan dari pemerintah yang diterimakan kepada korban sebagai Ketua Kelompok Ternak yang mendapat bantuan dana sebesar Rp 200 juta dari provinsi Jatim," kata Imara Utama, Senin (24/9/2018).
Mereka menuding Mutawi, yang tidak beres dalam mengelola uang bantuan dari pemerintah tersebut atau dianggap ada penyelewengan.
"Akhirnya kedua oknum anggota LSM tersebut nego dengan imbalan uang dan tersangka memastikan tidak akan melanjutkan laporannya ke penegak hukum," kata Imara Utama, Senin (24/9/2018).
Gertakan terhadap korban yang akan dilaporkan ke penegak hukum melalui surat yang sudah dipersiapkan pihak LSM. Surat yang redaksionalnya sudah dibuat itu bisa dibatalkan pengirimannya asalkan korban mau memberikan imbalan Rp 5 juta.
Korbanpun khawatir dan ketakutan sehingga memberikan uang kepada oknum LSM, namun hanya bisa menyanggupi Rp 3, 5 juta. Kemudian Jumat (21/9), tersangka K dan DW datang kembali ke rumah korban dengan menggandeng dua oknum wartawan AS dan IDW.
Kepada korbannya, AS dan IDW disebut sebagai teman pers yang selalu siap mengekspos kasusnya.
Dua oknum pengurus LSM, K dan DW memperlunak modus pemerasannya dengan mengistilahkan apa yang dimintanya hanya sebagai bentuk sumbangan untuk operasional LSM tempatnya bernaung.
Korban ternyata pasang strategi dan tidak mau dibohongi oleh para pemeras. Uang Rp 3, 5 juta dipersiapkan dan diserahkan kepada tersangka. Namun, tidak berselang lama, para pelaku ditangkap jajaran Polres Lamongan dengan sejumlah barang bukti.
Oknum pengurus LSM tersebut ternyata juga sudah mempersiapkan kuwitansi yang sudah diisi keperuntukannya yakni, sumbangan operasional LSM.
Isi kuwitansi keperuntukan untuk sumbangan operasional itu sebagai modus bahwa apa yang dilakukan mereka itu bukannya pemerasan. Dan jajaran Polres Lamongan mengamankan sebanyak 8 lembar sobekan kuwitansi dengan total hasil 'sumbangan' didapatkan mencapai Rp 8 juta.
Keempat tersangka itupun digelandang ke Polres Lamongan dan sejumlah barang bukti yang diamankan diantaranya, uang Rp 3, 5 juta, 4 lembar ID Card, 1 lembar surat pengaduan dan satu bendel kuwitansi.
"Sekarang kasus tersebut sedang dikembangkan kemungkinan ada korban serupa," ucap Imara.
Keempat tersangka itupun terancam dijerat pasal 378 KUHP dan 369 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 tentang penipuan dan pemerasan.
"Ancaman hukumannya 4 tahun," tutur Imara.