CPNS 2018
Pendaftaran CPNS 2018 - Cara Atasi NIK Sudah Terdaftar atau NIK Dianggap Sudah Menjadi PNS
NIK dianggap sudah terdaftar di CPNS 2018? Atau sudah dianggap menjadi PNS? Jangan panik dulu sebelum lakukan langkah ini
Penulis: Insani Ursha Jannati | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM - Tinggal dua hari lagi Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 dibuka yaitu Rabu, 29 September 2018.
Perihal CPNS laman sscn.bkn.go.id akan menjadi pusat informasi di mana Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun resmi Twitternya menjelaskan kalau tercatat 92% instansi pemerintahan sudah mengunggah pengumumannya di laman tersebut.
Total ada 73 Kementerian/Lembaga dan 481 Pemerintah Daerah yang sudah siap membuka pendaftarannya di SSCN, per 23 September 2018 pukul 19.30 WIB.
Termasuk call centre atau kontak bantuan masing-masing instansi sudah dicantumkan di portal SSCN.
Saat ingin mendaftar CPNS di portal sscn.bkn.go.id, dokumen yang perlu dipersiapkan adalah Kartu Keluarga, KTP, Ijazah, Transkrip Nilai, Pas foto dan dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang dilamar.
Satu dari sekian inti pendaftaran adalah kolom pengisian nomor induk kependudukan (NIK) yang bisa saja mengalami kendala.
Misalnya, di laman pendaftaran calon pelamar, bakal tertera tulisan pelamar sudah tercatat sebagai PNS padahal kenyataannya belum.
Maka calon pelamar dianjurkan klik laman di bawah ini:
1. Helpdesk SSCN
2. Registrasi
3. "NIK didaftarkan orang lain"
4. Lalu lengkapi form isian yang disediakan,
Demikian diambil dari laman FaQ SSCN.
Kemudian jika sudah mendaftar tetapi username tidak ditemukan, cek kembali Kartu Informasi Akun SSCN Anda.
Username pada kartu tersebut dengan yang calon pelamar ketikkan harus sama.