CPNS 2018
Pendaftaran CPNS 2018 Sudah Dibuka, Begini Alur Registrasi Melalui sccn.bkn.go.id
Pendaftaran CPNS 2018 Sudah Dibuka, Begini Alur Registrasi Melalui sccn.bkn.go.id
Penulis: Fakhri Hadi Pridianto | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.com - Pendaftaran calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2018 sudah dimulai pada hari ini, Rabu (26/9/2018).
Pendaftaran CPNS tahun ini dilakukan secara terintegrasi melalui situs resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), sscn.bkn.go.id.
Pelamar yang nantinya akan mengikuti seleksi CPNS 2018 diwajibkan mempunyai akun SSCN.
Rabu pagi ini, fitur registrasi untuk melakukan pendaftaran akun di situs SSCN sudah dapat diakses.
Baca: Tuntut Penundaan Penerimaan CPNS, Ratusan Guru Honorer Lamongan Gelar Aksi Demo
Baca: Pendaftaran CPNS 2018 Dimulai Hari Ini, Catat Cara Registrasi Agar Tak salah
Baca: Info CPNS 2018 - Besok Pendaftaran Dibuka, ini 5 Alasan Kenapa Perlu Jadi PNS
Baca: Info CPNS 2018 - Atlet Berprestasi Juga Bisa Ikut Mendaftar, Berikut 5 Persyaratannya
Ini berbeda dengan sebelum tanggal 26 September 2018, saat itu jika fitur registrasi diklik hasilnya terdapat tulisan "opening soon".
Berikut ulasan fitur registrasi pada situs SSCN:
1. Terdapat keterangan kepada seluruh pelamar untuk membuat akun SSCN sebelum melakukan pendaftaran ke instansi dan jabatan yang dituju.
2. Ketika melakukan proses pendaftaran akun SSCN 2018, langkah awal adalah pengecekan identitas.
3. Pelamar dapat memilih jenis formasi yang ingin didaftar.
Terdapat beberapa pilihan jenis formasi, di antaranya formasi umum, formasi khusus (disabilitas fisik), formasi khusus (putra/putri Papua dan Papua Barat), formasi khusus (lulusan terbaik), formasi khusus (diaspora), formasi khusus (olahragawan/olahragawati berprestasi internasional), formasi khusus (tenaga pendidik dan tenaga kesehatan dari eks THK2).
4. Setelah memilih jenis formasi, pelamar memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) sesuai dengan data yang ada pada kartu tanda penduduk (KTP). Pastikan NIK yang dimasukkan benar.
Baca: Jadwal & Tahap Pendaftaran CPNS 2018 Kementerian Keuangan, Kemenkumham & Kejaksaan Tinggi Terbaru
Baca: Pendaftaran CPNS 2018 - Cara Atasi NIK Sudah Terdaftar atau NIK Dianggap Sudah Menjadi PNS
Baca: CPNS 2018: Tak Ada Ruang Gerak Bagi Calo untuk Beroperasi
5. Langkah selanjutnya adalah pelamar harus memasukkan nomor kartu keluarga (KK) atau NIK kepala keluarga.
6. Kemudian, pelamar memasukkan kode captcha yang ada. Setelah itu, klik lanjutkan.
7. Lalu peserta melengkapi data yang tersedia, langkah selesai.
Sedangkan, berikut alur pendaftaran yang tertera pada situs SSCN: