Surabaya
Soal Aturan Baru, BPJS Surabaya Tegaskan Pasien Masih Bisa Pilih Rumah Sakit, Ini Ketentuannya
Di sistem P-care akan muncul opsi rujukan ke RS tipe D atau tipe C.Faskes tingkat pertama juga dimungkinkan merujuk langsung ke tipe B.
Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Keluhan masyarakat terhadap aturan baru BPJS tepatnya Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan No 4 Tahun 2018, akhirnya direspon Komisi D DPRD Kota Surabaya dengan memanggil sejumlah pihak yang terkait masalah ini.
Mulai BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, dari juga Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi).
Semua pihak dipertemukan dalam satu forum hearing, Senin (7/10/2018).
Dalam forum tersebut Kepala Cabang BPJS Surabaya Moch Cucu Zakaria menegaskan bahwa sejak diberlakukan aturan tersebut pada akhir Agustus lalu, sistem rujukan online BPJS masih memberikan kebebasan pasien untuk dirujuk dari faskes tingkat pertama ke rumah sakit tipe C atau ke rumah sakit tipe D.
"Kalau sistem P-Care yang hanya menampilkan pilihan rujukan ke rumah sakit tipe D saja, itu kami pastikan, itu adalah sistem yang lama, sebelum diberlakukan di bulan Agustus, saat uji coba," kata Cucu.
Ia menegaskan saat ini pun, faskes tingkat pertama bisa langsung merujuk pasien ke rumah sakit tipe C.
Jadi, dalam sistem P-care akan muncul opsi rujukan ke rumah sakit tipe D atau tipe C.
Tidak hanya itu, faskes tingkat pertama juga dimungkinkan untuk merujuk langsung ke tipe B.
Syaratnya jika rumah sakit tipe D dan rumah sakit tipe C sudah 60 hingga 80 persen penuh.
Pasien bisa langsung dirujuk ke rumah sakit tipe B atau ke rumah sakit tipe A.
"Kalau semua dibuka di sistem, maka akan rancu. Ketika yang jauh belum penuh maka harus penuh dulu. Jadi dari faskes pertama, masih bisa milih sampai tingkat C, kalau B atau A dengan syarat sudah 60-80 persen penuh," katanya.
Selain itu Cucu menegaskan, faskes tingkat pertama juga masih bisa merujuk ke rumah sakit tipe B jika dokter spesialisnya tidak ada di rumah sakit tipe C dan tipe D.
Tapi jika dokter spesialisnya ada di rumah sakit tipe C dan tipe D maka harus dirujuk ke sana dulu.
"Kecuali pasien gawat darurat ya. Bisa kemanapun," tegasnya.
Yang menentukan gawat darurat adalah dokter yang menangani di faskes tingkat pertama.