Surabaya

Soal Aturan Baru, BPJS Surabaya Tegaskan Pasien Masih Bisa Pilih Rumah Sakit, Ini Ketentuannya

Di sistem P-care akan muncul opsi rujukan ke RS tipe D atau tipe C.Faskes tingkat pertama juga dimungkinkan merujuk langsung ke tipe B.

Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Fatimatus Zahro
Komisi D DPRD Kota Surabaya memanggil BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, dari juga Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) membahas tentang aturan baru BPJS, Senin (7/10/2018). 

Selain itu, sejak pemberlakukan aturan ini, Cucu menegaskan bahwa memang ada sejumlah perubahan sistem.

Salah satunya sistem rujukan ke rumah sakit tipe A.

Faskes tingkat pertama bisa merujuk pasien ke rumah sakit tipe A tertentu untuk sembilan kondisi.

Yaitu jika pasien memiliki di antara sembilan riwayat penyakit berikut ; hemodialisa, talasemia, hemofilia, TB, HIV/AIDS, kemotheraphy, radiotherapy, tubercolosis, dan penyakit jiwa.

"Jika dalam tiga bulan ada riwayat penyakit sembilan itu di rumah sakit tipe A, maka bisa dirujuk langsung. Selain itu ya nggak bisa harus ke tipe D atau C dulu," tandasnya.

Selain itu, Cucu juga menanggapi terkait  keluhan rujukan yang jauh dari tempat faskes tingkat pertama.

Ia menyebut pihaknya tengah berupaya untuk kooridnasi dengan dinas lesehatan untuk melakukan mapping agar yang ditampilkan dalam sistem P-care bisa yang prioritas yang terdekat.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved