Surabaya
Soal Aturan Baru, BPJS Surabaya Tegaskan Pasien Masih Bisa Pilih Rumah Sakit, Ini Ketentuannya
Di sistem P-care akan muncul opsi rujukan ke RS tipe D atau tipe C.Faskes tingkat pertama juga dimungkinkan merujuk langsung ke tipe B.
Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Dyan Rekohadi
Selain itu, sejak pemberlakukan aturan ini, Cucu menegaskan bahwa memang ada sejumlah perubahan sistem.
Salah satunya sistem rujukan ke rumah sakit tipe A.
Faskes tingkat pertama bisa merujuk pasien ke rumah sakit tipe A tertentu untuk sembilan kondisi.
Yaitu jika pasien memiliki di antara sembilan riwayat penyakit berikut ; hemodialisa, talasemia, hemofilia, TB, HIV/AIDS, kemotheraphy, radiotherapy, tubercolosis, dan penyakit jiwa.
"Jika dalam tiga bulan ada riwayat penyakit sembilan itu di rumah sakit tipe A, maka bisa dirujuk langsung. Selain itu ya nggak bisa harus ke tipe D atau C dulu," tandasnya.
Selain itu, Cucu juga menanggapi terkait keluhan rujukan yang jauh dari tempat faskes tingkat pertama.
Ia menyebut pihaknya tengah berupaya untuk kooridnasi dengan dinas lesehatan untuk melakukan mapping agar yang ditampilkan dalam sistem P-care bisa yang prioritas yang terdekat.