Jember

BKSDA Benarkan Izin Penangkaran Dan Edar Satwa Langka Sudah Kedaluwarsa

CV Bintang Terang bergerak di bidang penangkaran satwa itu sejak tahun 2004, dan setiap lima tahun, pihak perusahaan harus memperpanjang izin.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Achmad Amru Muiz
surya malang/Sri Wahyunik
Kapolda jatim, Irjen Pol Luki Hermawan saat konferensi pers penyitaan 443 ekor burung langka di Jember, Selasa (9/10/2018) 

SURYAMALANG.COM, JEMBER - Kepala Balai Besar Sumber Daya Alam (BB-KSDA) Jawa Timur, Dr Nandang Prihadi membenarkan CV Bintang Terang Jember tidak lagi mengantongi izin yang masih berlaku. Nandang menerangkan, izin usaha penangkaran satwa itu terdiri atas izin penangkaran, juga izin edar satwa (bisa dalam negeri dan luar negeri).

"Izin penangkaran perusahaan ini mati (kedaluwarsa) pada 2015 lalu, dan sebenarnya sudah proses memperpanjang. Namun belum kami loloskan karena belum lengkapnya prosedur. Sedankan izin edarnya tidak berlaku sejak September lalu," ujar Nandang usai mendampingi Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan yang memimpin konferensi pers di CV Bintang Terang, Jember, Selasa (9/10/2018).

Izin edar satwa itu terdiri atas izin edar dalam negeri, dan izin edar luar negeri. Karenanya, saat izin edar perusahaan itu masih berlaku, perusahaan itu bisa menjual satwa secara komersial baik di dalam negeri, maupun di luar negeri.

Selanjutnya barang bukti berupa 443 ekor burung dari 11 jenis burung dilindungi itu akan disebar. Menurut Nandang, 10 ekor bakal dibawa ke Kantor BB-BKSDA Jatim, 35 ekor ditempatkan di lembaga konservasi, dan sisanya masih dititipkan ke CV Bintang Terang.

Penitipan burung di CV Bintang Terang itu nantinya dibarengi dengan pengamanan dari petugas KSDA Bidang Jember, dan petugas kepolisian.

CV Bintang Terang bergerak di bidang penangkaran satwa itu sejak tahun 2004, dan setiap lima tahun, pihak perusahaan memperpanjang izin.

Dari sisi pengawasan, perusahaan harus melapor secara berkala setiap tiga bulan sekali ke KSDA setempat. Pelaporan itu disertai dengan jumlah data satwa yang ditangkarkan, indukan dan anakan satwa, juga telur.

Namun pada 2015 lalu, pihak perusahaan tidak bisa melengkapi persyaratan perpanjangan izin penangkaran itu. Dari informasi yang didapatkan, pihak perusahaan tidak bisa menunjukkan kecocokan antara indukan dan anakan satwa yang ditangkarkan.

Nandang menambahkan, pihaknya saat ini juga sedang menertibkan badan usaha yang bergerak di bidang penangkaran dan peredaran satwa. "Kami sedang tertibkan, juga dampingi untuk perizinannya," lanjut Nandang.

Nandang menyebut ada banyak badan usaha penangkaran satwa yang dilindungi di Jatim, meskipun dia tidak menyebut angka.

'Datanya saya lupa, tetapi cukup banyak. Paling banyak itu burung paruh bengkok, ada di Jember, banyak di Malang, juga di Surabaya," imbuh Nandang.

Seperti diberitakan, jajaran Ditreskrimsus Polda Jatim menyita 443 ekor burung dilindungi dari perusahaan penangkaran satwa di Jember. Polisi menyita hewan dilindungi itu karena izin penangkaran perusahaan itu sudah kedaluwarsa tetapi masih beroperasi. Burung yang disita antara lain jenis kakatua, nuri, dan jalak.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved