Surabaya
Gara-gara Uang Cicilan Mobil, Debt Collector Asal Bangkalan Ini Masuk Penjara di Surabaya
Kalau dapat amanah, harus dilaksanakan. Tapi, pria asal Bangkalan ini malah menyalahgunakan amanah dari nasabah.
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
SURYAMALANG.COM, SURABAYA – Hendro Prisidianto (29) harus mendekam di penjara Polsek Wonocolo, Surabaya.
Debt collector asal Desa Banyuaji, Kamal, Bangkalan ini diduga menyalahgunakan uang cicilan mobil dari nasabah sebesar Rp 11 juta.
Kapolsek Wonocolo, Kompol Budi Nurtjahjo mengatakan tersangka menggunakan uang cicilan mobil dari para nasabah itu untuk kepentingan pribadi.
( Baca juga : Rangkuman Kejadian Jatim Kemarin, Mulai Penggeledahan KPK di Malang sampai Temuan Mayat di Jombang )
“Modusnya, tersangka menagih tunggakan kepada korban.”
“Setelah korban sudah mentransfer uang, tersangka tidak menyerahkan uang itu ke perusahaan,” kata Budi, Senin (8/10/2018).
Namun, tersangka menggunakan uang itu untuk keperluan pribadi.
( Baca juga : Libatkan Pembeli dan Bidan dari Bali, Pria Asal Sidoarjo Ini Jual Bayi Seharga Rp 22 Juta )
Budi mengatakan penangkapan tersangka bermula dari laporan dua korban.
Dua korban itu merasa tertipu karena terus-menerus ditagih perusahaan leasing.
“Setelah menerima laporan, kami langsung menyelidikinya,” tegas Budi.
( Baca juga : Mirip Almarhum Adjie Massaid, Begini Potret Anak Angelina Sondakh yang Sudah Mulai Tumbuh Besar )
Akhirnya Hendro ditangkap di rumahnya.
“Kami masih kembangkan kasus ini,” terangnya.