Surabaya

Polda Jatim Kembalikan Puluhan Buku Sitaan kepada Tersangka Kerusuhan, Tidak Berkaitan dengan Pidana

Polda Jatim Kembalikan Puluhan Buku Sitaan kepada Tersangka Kerusuhan, Tidak Berkaitan dengan Pidana

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Luhur Pambudi
POLDA JATIM - Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, dan Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, saat ditemui awak media di depan Lobby Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Senin (29/9/2025). 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Sebanyak 39 buku yang sempat disita Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim dan Polres jajaran dari empat tersangka kerusuhan di beberapa kabupaten/kota wilayah Jatim resmi dikembalikan, Senin (29/9/2025).

Pengembalian barang bukti buku tersebut, merupakan tahapan lanjutan setelah proses penyelidikan dan penyidikan dinyatakan rampung.

Tercatat ada 39 buku yang dikembalikan kepada empat orang tersangka.

Rinciannya, 21 buku dikembalikan kepada tersangka MF alias P, lima buku kepada tersangka AR, dua buku kepada tersangka AFY, dan 11 buku kepada tersangka GLM.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, hasil penyidikan lanjutan terhadap para tersangka itu, didapati temuan baru bahwa barang bukti buku tersebut tidak terbukti berkaitan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan tersangka.

Sehingga, berdasarkan Pasal 46 Ayat 1 Huruf A KUHP, barang bukti sitaan yang tidak berkaitan dengan tindak pidana tersebut, wajib dikembalikan kepada pemiliknya, yakni tersangka langsung atau keluarganya.

Baca juga: Sistem Pengamanan Kota Antisipasi Demo Berujung Anarkis, Polresta Malang Kota Gelar Simulasi

"Hal inilah yang mendasari keputusan penyidik untuk mengembalikan buku-buku tersebut," ujarnya di Lobby Gedung Bidang Humas Polda Jatim, Selasa (30/9/2025).

Lantas, apa tujuan penyidik melakukan penyitaan buku tersebut dari pihak tersangka.

Jules menerangkan, prosedur penyitaan itu, bertujuan menganalisis keterkaitan secara lebih luas dengan tindak pidana yang dilakukan tersangka, sebagaimana Pasal 184 KUHP dan Pasal 39 Ayat 1 Huruf D KUHP.

Ternyata, setelah dilakukan proses analisis tersebut, penyidik menyimpulkan buku-buku itu tidak berhubungan langsung dengan tindak pidana.

Sehingga, penyidik memutuskan untuk mengembalikan buku tersebut kepada tersangka atau keluarganya, sebagaimana Pasal 46 Ayat 1 Huruf A KUHP.

"Jadi secara keseluruhan perlu saya tegaskan bahwa keseluruhan buku yang disita sudah dikembalikan."

"Jadi dilakukan pengembalian, jadi tidak ada lagi proses penyitaan."

"Hari ini per tanggal 29 September 2025 telah dikembalikan keseluruhannya kepada pihak tersangka maupun keluarga," pungkasnya.

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved