Malang Raya
Malang Corruption Watch (MCW) Sebut Ada 5 Dugaan Korupsi di Kabupaten Malang
Malang Corruption Watch (MCW) menjelaskan ada lima kasus dugaan korupsi di Kabupaten Malang
Penulis: Benni Indo | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, LOWOKWARU – Malang Corruption Watch (MCW) menjelaskan ada lima kasus dugaan korupsi di Kabupaten Malang. Kelima kasus itu di antaranya dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, dugaan korupsi dana kapitasi, dugaan korupsi sumber daya alam, dugaan korupsi pengelolaan aset dan dugaan korupsi penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Terkait kasus belakangan yang sedang ramai diperbincangakan publik MCW membahas terkait DAK. Dipaparkan Divisi Korupsi Politik MCW Afiif Mukhlishin, sejak 2010 hingga 2017 realisasi DAK selalu naik.
Pada 2010, realisasi DAK senilai RP 88,6 M. Selalu naik di tahun berikutnya yakni 2011 menjadi Rp 108,4 M, 2012 Rp 118,2 M, 2013 Rp 112,3 M, 2014 Rp 130 M, 2015 Rp 153,3 M, 2016 Rp 468,1 M, pada 2017 Rp 506,6 M.
“Di Kabupaten Malang, infrastruktur pendidikan cukup buruk. Di SD 17 persen baik. Sisanya rusak. SMP 24 persen. SMA 38 persen, dan SMK 35 persen yang disebut baik. itu data yang kami dapat dari Kemendikbud 2017,” ujar Afiif, Selasa (9/10/2018).
Dari data itu, bidang pendidikan mendapatkan dana yang selalu paling besar dibanding bidang-bidang lainnya. Bidang pendidikan pada 2010 mendapatkan kucuran Rp 51,8 M, 2011 mendapat Rp 71,7 M, 2012 Rp 72 M, 2013 Rp 70,3 M, 2014 Rp 68,3 M, 2015 57,5 M, 2016 Rp 266,4 M dan 2017 mendapat Rp 398,2 M.
Baca: WhatsApp (WA) Bakal Luncurkan Fitur Baru, Akan Ada Iklan yang Muncul dengan Cara Seperti ini
Baca: Denny Cagur Cerita Perjuangan Lamar Istri, Sampai Bawa Kartu Keluarga Saat Melamar
Baca: Suasana Kamar Anisa Eks Cherrybelle yang Jadi Pengantin Baru, Bernuansa Gold Untuk Honeymoon
Baca: Pantangan Nia Ramadhani Sebagai Istri Ardi Bakrie, Melanggar 1 Hal Ini Bisa Diusir dari Rumah
Sementara bidang lainnya mendapatkan kucuran dana yang angkanya di bawah dari Dinas Pendidikan Kabupaten Malang. Beberapa bidang lainnya adalah bidang kesehatan, infrastruktur jalan, irigasi dan pertanian.
Terkait DKA 2011, Afiif mengatakan modus yang dilakukan adalah dengan menunjuk kontraktor secara sepihak. Penunjukkan itu tidak sesuai dengan prosedur yang semestinya.
“Modusnya hampir mirip dengan pengadaan jalan dan jembatan. Jadi proses lelangnya tidak sesuai dengan yang seharusnya. Pemenangnya sudah ditentukan di awal,” paparnya.
Setelah ditentukan adanya pemenang tender, kemudian disusun anggaran untuk pembelian material. Di titik inilah, diduga ada penyalahgunaan atau mark up spesifikasi material.
“Nilai bangunan dengan bangunan yang sebenarnya tidak sama. Kekurangan volume pengerjaan,” katanya.
Perpres 54 Tahun 2010, lelang harus dilakukan secara elktronik. Namun informasi yang ada di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Malang hanya pengumuman saja. Bukan proses lelang.
“Jadi seharusnya dia mengunggah spesifikasi, penawaran harga dan yang lainnya. Tapi kenyataan di lapangan, LPSE hanya pengumuman bukan lelang. Hanya formalitas saja,” tegasnya.
MCW beranggapan, dalam kasus ini tidak berhenti di Bupati Malang Rendra Kresna saja. Namun juga memungkinkan adalah kepala dinas, bidang pengadaan dan rekanannya.