Malang Raya
Rendra Kresna Ngaku Sudah Tersangka, Tapi KPK Belum Pastikan Nama-nama Tersangka Lainnya
Meskipun Rendra Kresna Ngaku Sudah Tersangka, KPK Belum Pastikan Nama-nama Tersangka Lainnya
Penulis: Benni Indo | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah belum bisa memastikan sejumlah nama yang berstatus tersangka di Malang.
Hal itu ia sampaikan melalui pesan pendek kepada wartawan saat dikonfirmasi terkait nama-nama uang menjadi tersangka saat ada kegiatan KPK di Pendopo Pemkab Malang.
"Sebelum informasi resmi disampaikan KPK dalam konferensi pers, maka tentu saya belum bisa mengkonfirmasi kebenaran informasi tentang pihak-pihak yang jadi tersangka," tulisnya dalam pesan pendek.
Dipaparkan Febri, Kegiatan KPK di Kota Malang sudah dilakukan sejak Senin (8/10/2018). Namun Febri belim bisa menjelaskan informasi mengenai penyidikan yang tengah diusut.
"Penggeledahan memang ada di Malang sejak kemarin. Namun informasi resmi tentang penyidikannya belum bisa kami sampaikan saat ini karena masih diperlukan sejumlah tindakan awal di penyidikan tersebut," tegasnya.
Ada empat pokasi yang digeledah oleh KPK. Empat lokasi itu adalah Pendopo Bupati Malang, kantor swasta, rumah swasta, dan rumah ASN.
"Dari penggeledahan tersebut disita sejumlah dokumen terkait perkara. Hari ini tim masih ada kegiatan penindakan lainnya," paparnya.
KPK menghimbau agar pihak-pihak terkait di Malang dapat bersikap koperatif dan jika ada informasi dapat menyampaikan pada KPK.
Sebelumnya, Bupati Malang Rendra Kresna mengaku dirinya berstatus tersangka, Selasa (9/10/2018). Keterangan itu dikatakan Rendra saat menjelaskan teerkait pengunduran dirinya sebagai Ketua DPW Partai Nasdem Jawa Timur.
"Demi kebaikan partai dan saya, saya mengundurkan diri. Saya kan disangkakan menerima gratifikasi dari pemborong DAK 2011. Ya tersangka saya, saya baca di berita acara penggeledahan, itu kan menyatakan bahwa saya sebagai tersangka sebagai kasus ini nama Rendra Kresna," ujar Rendra, Selasa (9/10/2018).
Namun Rendra tidak mengetahui detail dugaan aliran yang ia terima dari pemborong.
"Tidak ada lain selain DAK 2011. Saya dianggap menerima gratifikasi dari pemborong. Nilai gratifikasi tidak tahu," paparnya.
Dengan statusnya sebagai tersangka, Rendra ingin fokus menyelesaikan persoalan hukumnya. Ia juga masih bekerja seperti biasa sembari menerangkan kepada jajarannya.