Surabaya

Sindikat Pencurian Mobil dan Motor Ini Sudah Beraksi 16 Kali di Malang dan Pasuruan

Anggota Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim mengungkap komplotan curanmor di 16 lokasi di Malang dan Pasuruan.

Editor: Zainuddin
TribunJatim.com/Pradhitya Fauzi
Polda Jatim ungkap pencurian mobil di Malang dan Pasuruan. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

SURYAMALANG.COM, SURABAYA – Anggota Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim mengungkap komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di 16 lokasi di Malang dan Pasuruan.

Polisi menangkap dua tersangka, M Imron alias Baron (36), dan M Solikin alias Likin (32).

Imron yang berasal dari Purwodadi, Kabupaten Pasuruan berperan sebagai penadah sekaligus pemetik.

( Baca juga : Rangkuman Kejadian Jatim Kemarin, Mulai Penggeledahan KPK di Malang sampai Temuan Mayat di Jombang )

Sedangkan Likin (32) yang berasal dari Kedungkandang, Kota Malang bertugas sebagai eksekutor.

Komplotan ini biasa menyasar kendaraan yang diparkir di pinggir jalan atau halaman rumah tanpa pagar.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Leonard Sinambela mengatakan awalnya petugas menangkap Imron di rumahnya pada Sabtu (22/9/2018).

( Baca juga : Ketika Pencuri Mobil di Pasuruan Bertemu dan Minta Maaf ke Pemilik Mobil )

Mantan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya itu mengatakan pihaknya menemukan tiga mobil, dan motor hasil curian di rumah Imron.

“Setelah pengembangan, kami menangkap rekan Imron, yakni Solikin alias Likin,” kata Leonard, Senin (8/10/2018).

Saat ini polisi masih memburu empat anggota komplotan ini, yaitu PRT (36), JN (45), ARF (30), dan AMB (30).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved