Pasuruan

Polisi Pasuruan Sita 1,5 Juta Butir Pil Koplo dari 4 Tersangka, Ada Pengedar yang Berusia 17 Tahun

Polisi menyita 1.530.000 butir pil koplo logo Y dari empat tersangka yang berasal dari Sidoarjo dan Pasuruan.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Galih Lintartika
Pil koplo logo Y yang disita anggota Polres Pasuruan 

SURYAMALANG.COM, PASURUAN – Anggota Polres Pasuruan menyita 1.530.000 butir pil koplo logo Y dari empat tersangka.

Empat tersangka itu adalah MEA (17), dan MS (18), warga Desa Sentul, Tanggulangin, Sidoarjo, Moh Sumar (22), warga Desa Keboguyang, Jabon, Sidoarjo, dan Akhmad Rosul (34), warga Desa Gununggangsir, Beji, Kabupaten Pasuruan.

Empat pengedar pil koplo logo Y ini ditangkap di depan pabrik di Desa Gununggangsir, Beji, Kamis (11/10/2018) pagi.

( Baca juga : 3 Orang Tewas, 9 Orang Terluka, dan 25 Rumah Rusak Akibat Getaran Gempa di Sumenep )

“Pil ini siap diedarkan. Empat tersangka itu adalah satu jaringan. Tetapi mereka menjualnya sendiri - sendiri,” kata AKP Nanang Sugiyono, Kasatnarkoba Polres Pasuruan.

Saat ditangkap, empat tersangka itu sedang menunggu pembeli.

Komplotan ini menjual pil koplo ke semua kalangan.

( Baca juga : Laporan Seputar Gempa 6,4 SR yang Melanda Situbondo, BPBD Semenep Laporkan 3 Orang Tewas )

Mereka menjual per 10 butir seharga Rp 25.000.

Komplotan ini sudah beraksi sejak tiga bula lalu.

“Mulai pelajar, karyawan, sopir angkot, dan sebagainya. Kami masih kembangkan kasus ini,” paparnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved