Malang Raya
Babak Baru Kasus Aset Pemkot Malang, Muncul Maria sebagai Korban Penipuan Leonardo dan Natalia
Laporan itu dilayangkan ke Mapolres Malang Kota. Namun kemudian polisi mengeluarkan surat penghentian penyidikan perkara
Penulis: Benni Indo | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Kasus penjualan aset milik Pemkot Malang memasuki babak baru. Kali ini ditandai dengan hadirnya Maria Purbowati (42).
Perempuan yang mengaku menjadi korban penipuan oleh Leonardo Wiebowo Soegio dan Natalia Christiana yang kini telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kota Malang.
Maria mengaku geram karena ia mendengar kalau dua orang tersangka itu mengajukan penangguhan penahanan. Dari pihak Leonardo, modusnya dengan cara menyerahkan tiga sertifikat lahan sengketa kepada Kajari. Oleh Kejari Kota Malang, sertifikat itu menjadi barang bukti kini.
"Dan saya dengar sudah disetujui oleh Kajari Kota Malang," ujarnya, Kamis (11/10/2018) malam.
Maria berharap upaya penangguhan penahanan itu ditolak. Ia merasa hal itu tidak adil lantaran hingga saat ini ia belum menerima ganti rugi sebagai korban.
"Kerugian saya di ruko ini Rp 3 M. Tapi sampai sekarang saya tidak dapat ganti rugi. Sepeser pun tidak ada," paparnya.
Diceritakan oleh Maria, awal mula keterlibatannya ketika ia mengenal Natalia. Saat itu, Natalia memperkenalkan Maria kepada Leonardo sebagai pihak yang melakukan penjualan.
"Jadi ini aset negara yang mau ditukarkan oleh aset saya. Yang membongkar ini aset negara adalah saya Maria Purbowati usia 42 tahun," tegasnya mengawali cerita.
Maria memiliki lahan yang berada di Jl Sukarno Hatta. Lahan itu kemudian akan dibeli oleh pihak Leonardo dan Maria dijanjikan akan mendapat keuntungan lebih dari harga jual asetnya di Jl Sukarno Hatta.
"Aset saya di Jl Sukarno Hatta berupa lahan dan bangunan. Nilainya Rp 7 M. Saya diiming-imingi nilai lebih dengan cara aset saya dipecah jadi dua," ungkapnya.
Maria pun menyerahkan sertifikat aset ke Lonardo. Ternyata, di kemudian hari sertifikat milik Maria dikabarkan hilang. Hilangnya sertifikat milik Maria juga penuh kejanggalan.
Maria mendengar dari pihak Leonardo kalau sertifikatnya hilang karena dicuri pembantu. Sehingga Maria ditawari ganti rugi dengan aset di Jl BS Riadi yang sebenarnya adalah milik Pemkot Malang.
"Dengan alasan berada di pinggir jalan, katanya nilainya sama dengan aset saya yang berada di Jl Sukarno Hatta," imbuhnya.
Maria lalu meminta sertifikat nomor 1606 yang merupakan sertifikat lahan di Jl BS Riadi. Namun saat itu sertifikat masih tertahan di bank.
Kemudian sertifikat diberikan oleh Natalia kepada Maria dalam bentuk fotokopi. Setelah dilihat, tercantum nama orang di dalamnya yakni, Mulyaning Rinah.